Pemkot Sosialisasikan UMK 2026, Pengusaha Jogja Diminta Patuhi Ketentuan
Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi UMK 2026 kepada 90 perusahaan, Senin (29/12/2025), UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp2.827.593 atau naik 6,50 persen di mana penetapan ini hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota bersama Apindo.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta menggelar kegiatan diseminasi atau sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta Tahun 2026, yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kota Yogyakarta agar memahami dan mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, mengatakan kegiatan sosialisasi UMK merupakan langkah wajib dalam urusan ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Kegiatan ini adalah diseminasi atau sosialisasi terkait upah minimum Kota Yogyakarta tahun 2026. Ini merupakan langkah yang wajib dilakukan sebagai bagian dari urusan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” ujar Maryustion di Yogyakarta, Senin (29/12/2025).
Kegiatan diseminasi UMK 2026 diikuti sebanyak 90 perusahaan yang diwakili oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang membidangi sumber daya manusia dan ketenagakerjaan.
BACA JUGA : Resmi! UMP DIY 2026 Ditetapkan Naik 6,78 Persen, UMK Kota Yogyakarta Paling Tinggi
BACA JUGA : UMK Kota Jogja 2026 Naik Jadi Rp2,8 Juta, Hasto Wardoyo Beberkan Rumus Inflasi
Maryustion menjelaskan, proses penetapan UMK Kota Yogyakarta 2026 telah berjalan dengan baik dan lancar, mulai dari tahap penghitungan hingga rekomendasi kepala daerah.
Rekomendasi tersebut disampaikan Wali Kota Yogyakarta kepada Gubernur DIY hingga akhirnya ditetapkan secara resmi.
“Proses penghitungan dan rekomendasi berjalan sesuai rencana. Ini menjadi tugas dan kewajiban Dewan Pengupahan Kota, sekaligus mencerminkan semangat warga Jogja yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat,” katanya.
Dia menyebutkan, penetapan UMK Kota Yogyakarta 2026 disepakati melalui musyawarah antara unsur pekerja, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta.
BACA JUGA : Upah Minimum Yogyakarta 2026 Diproyeksikan Naik Sekitar 6 Persen
BACA JUGA : Dewan Pengupahan DIY: 80 Persen Pertumbuhan Ekonomi Dibagikan ke Pekerja
Dari hasil kesepakatan tersebut, UMK Kota Yogyakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp2.827.593, yang mengalami kenaikan sebesar 6,50 persen senilai Rp172.551.
“Angka ini bisa diterima oleh semua pihak, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja. Harapannya, UMK ini dapat berjalan dengan baik dan tidak ada pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: