UMK Gunungkidul 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,46 Juta, Ini Dampaknya bagi Pekerja
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengungkapkan UMK Gunungkidul 2026 resmi naik 5,93 persen menjadi Rp2.468.378 dan berlaku mulai 1 Januari 2026, diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Gunungkidul.--dok. Pemkab GK
GUNUNGKIDUL, diswayjogja.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.468.378.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, menyampaikan bahwa UMK Gunungkidul 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2026, UMK Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebesar Rp2.468.378 atau naik 5,93 persen dari UMK tahun 2025 sebesar Rp2.330.263,67. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
BACA JUGA : Resmi! UMP DIY 2026 Ditetapkan Naik 6,78 Persen, UMK Kota Yogyakarta Paling Tinggi
BACA JUGA : Dewan Pengupahan DIY: 80 Persen Pertumbuhan Ekonomi Dibagikan ke Pekerja
Dia menjelaskan, UMK 2026 menjadi batas upah minimum yang wajib diterapkan oleh perusahaan atau pemberi kerja bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan UMK dilakukan melalui proses pembahasan dan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, penetapan UMK juga memperhatikan rekomendasi bupati dan wali kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari mekanisme pengupahan regional.
BACA JUGA : Upah Belum Layak, Buruh di Yogyakarta Tuntut UMK Naik Jadi Rp3,7 Juta
BACA JUGA : Malioboro Padat, Hasto Ajak Warga Jogja Wisata ke Kulon Progo hingga Gunungkidul
Pada tahun 2026, Kota Yogyakarta tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di DIY sebesar Rp2.827.593, disusul Kabupaten Sleman Rp2.624.387, Kabupaten Bantul Rp2.509.001, dan Kabupaten Kulon Progo Rp2.504.520. Sementara Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebesar Rp2.468.378.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa ketentuan UMK wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan pemberi kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: