Aksi Buruh Tuntut UMP 4 Juta, Pemda DIY Klaim Sudah Ambil Jalan Tengah

Aksi Buruh Tuntut UMP 4 Juta, Pemda DIY Klaim Sudah Ambil Jalan Tengah

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2026, yang mengalami kenaikan 6,78 persen menjadi Rp2.570.909, di Gedhong Prasimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY telah melalui mekanisme yang berlaku, meski menuai protes dari kalangan buruh yang menilai besaran upah belum mencerminkan kebutuhan hidup layak.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan keputusan UMP DIY merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

“Kita sudah sampaikan bahwa hasil keputusan UMP DIY itu berdasarkan sidang Dewan Pengupahan. Dari sisi pekerja dan pengusaha sama-sama punya kepentingan, sehingga kami mencari jalan tengahnya,” ujar Ni Made di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, perhitungan UMP mengacu pada indikator yang ditetapkan pemerintah pusat. Faktor yang dapat disesuaikan oleh daerah hanyalah variabel alfa, sementara komponen lain seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak dapat diubah.

BACA JUGA : MPBI DIY Desak UMK 2026 Setara KHL Rp 4,6 Juta demi Hak Hidup Layak Buruh Yogyakarta

BACA JUGA : MPBI DIY Tolak Hidup Layak Versi Patungan Suami–Istri

“Yang berubah itu hanya penentuan alfa. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sudah baku. Alfa kami ambil 0,8 dari rentang 0,5 sampai 0,9. Itu sebenarnya bagi pengusaha sudah cukup tinggi,” katanya.

Ni Made menambahkan, pemerintah perlu mempertimbangkan keberlanjutan usaha agar tidak berujung pada penutupan perusahaan yang justru berdampak pada tenaga kerja.

“Kita harus sama-sama menjaga. Kalau bebannya terlalu berat dan perusahaan tidak kuat lalu tutup, pekerja juga akan terdampak. Jadi ini kompromi yang disepakati bersama dan dikaji oleh akademisi,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menilai besaran UMP DIY saat ini belum memenuhi kebutuhan hidup layak. Ia menyebut tuntutan buruh didasarkan pada sejumlah data resmi.

BACA JUGA : Biaya Hidup Tinggi, Buruh DIY Tuntut UMP–UMK Naik Jadi Rp4 Juta

BACA JUGA : Resmi! UMP DIY 2026 Ditetapkan Naik 6,78 Persen, UMK Kota Yogyakarta Paling Tinggi

“Ini bukan mengada-ngada. Survei KHL kami pada Oktober menunjukkan angka 4 juta. Data Kemenaker menyebut KHL DIY sekitar 4,6 juta, dan BPS juga menyatakan Yogyakarta termasuk daerah dengan biaya hidup tinggi,” ungkap Irsad saat aksi unjuk rasa di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, upah minimum di kisaran Rp2,6 juta hingga di bawah Rp3 juta tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup pekerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: