23 Kosmetik Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM, Konsumen Diminta Lebih Waspada

Kamis 13-11-2025,09:57 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Hasil intensifikasi pengawasan periode Triwulan III tahun 2025 (Juli–September), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, temuan tersebut diperoleh dari kegiatan sampling dan pengujian laboratorium di berbagai daerah. 

“Seluruh produk yang ditemukan positif mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

Menurut hasil pengujian, bahan berbahaya yang ditemukan antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.

BACA JUGA : Pahami Kosmetik Aman BPOM dan Nyaman Digunakan Harian, Simak Rekomendasi Lengkapnya Berikut

BACA JUGA : Rahasia Kulit Glowing? Berikut Rekomendasi Skincare Aman BPOM

BPOM menegaskan, kandungan tersebut dapat memicu efek kesehatan mulai dari ringan hingga berat, bahkan berpotensi fatal jika digunakan dalam jangka panjang.

"Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, bintik hitam (ochronosis), sakit kepala, muntah, hingga kerusakan ginjal," katanya.

Sementara asam retinoat berisiko menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan bersifat teratogenik atau mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil.

Bahan lain seperti hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi dan kerusakan pada kornea mata, sedangkan pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan kerusakan hati serta sistem saraf.

BACA JUGA : Kasus MBG Sleman, Proses Penyelidikan Libatkan Polisi hingga BPOM

BACA JUGA : Alasan Ibu Hamil Tidak Boleh Pakai Skincare Sampai Kosmetik

Dari total 23 produk yang ditemukan, 15 di antaranya merupakan produk kontrak produksi, 5 produk impor, 2 produk lokal, dan 1 produk tanpa izin edar.

BPOM telah mempublikasikan daftar lengkap produk berbahaya tersebut melalui situs resmi BPOM RI.

“BPOM telah menindak tegas seluruh temuan dengan pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan produksi dan peredaran, serta penarikan dan pemusnahan produk dari pasar,” tegas Taruna Ikrar.

Kategori :