23 Kosmetik Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM, Konsumen Diminta Lebih Waspada

Kamis 13-11-2025,09:57 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Selain itu, 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia juga telah melakukan penertiban langsung ke fasilitas produksi dan ritel kosmetik.

BACA JUGA : Rekomendasi Skincare Basmi Jerawat Lebih Cepat, Begini Solusi Praktisnya

BACA JUGA : Simak Fakta Mengejutkan Ini, Bahan Skincare Dapat Memicu Munculnya Komedo

BPOM juga menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang diduga memproduksi atau mengedarkan produk berbahaya tanpa izin.

Taruna Ikrar menambahkan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” jelasnya.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi kosmetik instan yang menjanjikan hasil cepat.

BACA JUGA :  Rahasia Skincare Bisa Bekerja Optimal Bonus Kulit Sehat Maksimal

BACA JUGA : Rekomendasi Skincare Dijamin Bikin Wajah Mulus Tanpa Tekstur, Simak Ulasan Lengkapnya

"Jangan sampai kesehatan jangka panjang dikorbankan hanya karena ingin tampil cantik sesaat. Pastikan selalu membeli kosmetik berizin edar BPOM,” imbuhnya.

BPOM mengajak masyarakat untuk memeriksa izin edar produk kosmetik melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.

“Langkah sederhana seperti memeriksa nomor notifikasi BPOM dan membaca label produk dapat mencegah paparan bahan berbahaya,” tutup Taruna.

Kategori :