SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah kondisi pemulihan daya beli.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Sleman.
“Bupati menekankan pentingnya menjaga daya beli masyarakat, sehingga tarif PBB-P2 pada 2026 tetap kami tetapkan tidak naik,” katanya, Sabtu (6/9/2025).
BACA JUGA : Buruh DIY Aksi di Malioboro, MPBI DIY Desak Hapus Outsourcing dan Reformasi Pajak Perburuhan
BACA JUGA : Balecatur Lepas Hadiah Undian PBB P2: Warga Taat Pajak, Dapat Apresiasi dan Kejutan Menarik
Selain menjaga tarif, Pemkab Sleman juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi bunga PBB-P2 terutang.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 61/Kep.KDH/A/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pajak PBB-P2 Terutang.
Pemberlakuannya dimulai 1 September hingga 30 November 2025. Menurut catatan BKAD, jumlah piutang denda PBB-P2 yang masih menunggak mencapai Rp56,89 miliar.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat segera menunaikan kewajibannya tanpa terbebani tambahan biaya.
"Kami memahami kondisi masyarakat. Karena itu, penghapusan denda ini menjadi langkah nyata untuk memberikan keringanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus menjadi strategi Pemkab Sleman untuk tetap mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan bagi pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
BACA JUGA : Massa Gabungan Aliansi Jogja Memanggil dan Rakyat Peduli Tolak PPN 12 Persen di Kantor Pajak DIY
“Masyarakat terbantu, tetapi penerimaan daerah juga tetap berjalan untuk pembangunan Sleman,” jelasnya.