KPK Wajibkan Pejabat Sleman Lapor Gratifikasi 30 Hari, Risiko Suap Jadi Sorotan
Widyaiswara Ahli Madya KPK RI Muh. Indra Furqon menyampaikan materi tentang risiko gratifikasi dan kewajiban pelaporan kepada peserta sosialisasi antikorupsi di Aula Pangripta Bappeda Sleman, Jumat (23/1/2026)--Foto: Humas Pemkab Sleman
SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memperkuat pemahaman antikorupsi bagi para Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD Sleman.
Sosialisasi digelar di Aula Pangripta Bappeda Sleman, Jumat (23/1/2026), dengan fokus pada delik tindak pidana korupsi serta pemanfaatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dalam proses penyelidikan.
Hadir sebagai narasumber, Widyaiswara Ahli Madya KPK RI, Muh. Indra Furqon, menekankan bahwa praktik gratifikasi kerap disalahartikan sebagai bagian dari budaya ketimuran.
Padahal, dalam konteks pelayanan publik, kebiasaan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk suap.
“Gratifikasi sering dianggap lumrah sebagai tanda terima kasih atau bentuk keramahan, padahal dalam pelayanan publik, praktik itu bisa memengaruhi objektivitas pejabat,” katanya di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menjelaskan, risiko semakin besar apabila pemberian tersebut berkaitan langsung dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki oleh penerima.
BACA JUGA : Hakim Soroti Peran Harda Kiswaya dalam Penyusunan Aturan Hibah Pariwisata Sleman
BACA JUGA : Surat Edaran Hibah Sleman Dipertanyakan di Sidang, Harda Kiswaya: Ikuti Arahan
Oleh karena itu, menurutnya, setiap penyelenggara negara harus membangun budaya anti ratifikasi dalam bentuk apa pun.
“Pegawai negeri dan penyelenggara negara perlu menanamkan integritas, karena setiap pemberian yang berorientasi pada jabatan bisa masuk dalam kategori suap,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Indra Furqon juga mengingatkan kewajiban pelaporan gratifikasi kepada KPK.
Pelaporan menjadi langkah penting untuk melindungi aparatur dari dugaan unsur pidana.
“Saya mengimbau agar setiap gratifikasi yang diterima segera dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja, karena itu dapat menggugurkan dugaan unsur pidana bagi penerima,” tuturnya.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di seluruh lini birokrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: