Istri Hogi Minaya Sebut Kami Hanya Inginkan Kebebasan
Arsita (39), istri Hogi Minaya, memberikan keterangan kepada wartawan usai proses restorative justice di Aula Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta, Senin (26/1/2026)--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Kasus kecelakaan maut di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, kembali menjadi sorotan setelah Hogi Minaya (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa yang terjadi pada (26/4/2025) itu menewaskan dua pria berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang diduga sebagai pelaku penjambretan terhadap istri Hogi, Arsita (39).
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat Arsita yang mengendarai sepeda motor melintas di kawasan tersebut dan menjadi korban jambret oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Hogi yang saat itu mengemudikan mobil di sekitar lokasi melihat langsung kejadian tersebut. Ia kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan pelaku.
Polisi menyebut Hogi memepet sepeda motor yang ditumpangi RDA dan RS.
Dalam proses itu, terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kedua terduga pelaku terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
BACA JUGA : 15 Saksi Diperiksa, Kejari Sleman Tunggu Audit Negara untuk Tetapkan Tersangka Baru Dana Hibah Pariwisata
BACA JUGA : Kejari Sleman, Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Pariwisata Tinggal Menunggu Waktu
Kasus tersebut kemudian masuk dalam penanganan aparat penegak hukum dan dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Seiring berjalannya proses hukum, Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut.
Namun, ia tidak ditahan di dalam rumah tahanan, melainkan berstatus sebagai tahanan luar.
Sebagai bagian dari pengawasan, Hogi sempat diwajibkan menggunakan alat pelacak GPS yang dipasang di pergelangan kakinya.
Polisi menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak menutup ruang bagi Hogi untuk memberikan pembelaan.
Berkas perkara telah masuk tahap penanganan jaksa, dan mekanisme hukum selanjutnya akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke persidangan atau diselesaikan melalui pendekatan lain, termasuk upaya restorative justice (RJ).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: