Selain itu, ia menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda tidak berarti pemerintah melonggarkan kewajiban pajak. Ia menekankan bahwa seluruh masyarakat tetap wajib melunasi PBB-P2 sesuai ketentuan.
“Kesempatan ini hanya berlaku sampai akhir November 2025. Kami imbau masyarakat jangan menunda, karena ini peluang untuk membayar PBB tanpa tambahan sanksi,” tuturnya.
Pemerintah berharap kombinasi kebijakan tarif tetap dan penghapusan denda dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Dengan begitu, pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Menurutnya, pajak daerah tetap menjadi salah satu tulang punggung penerimaan Kabupaten Sleman. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar roda pembangunan tidak terhambat.
“Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk fasilitas dan layanan publik. Jadi ini adalah kerja sama antara pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sleman optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin kuat.