Oknum Polisi Diduga Aniaya Perempuan di Sleman, Korban Alami Trauma Psikologis
Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi di Sleman dilaporkan seorang perempuan berinisial GH, Senin (26/1/2026), di mana korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis, kasus kini didampingi LKBH Pandawa dan ditangani Propam Polda DIY.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id – Seorang perempuan warga Sleman berinisial GH, melaporkan dugaan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi aktif, di mana peristiwa tersebut disebut berdampak serius terhadap kondisi mental dan psikologis korban.
Kuasa hukum korban dari LKBH Pandawa, Muhammad Endri, mengungkapkan dugaan kekerasan itu berkaitan dengan hubungan pribadi antara korban dan terlapor yang telah terjalin sejak 2023.
Menurut Endri, peristiwa bermula saat terlapor berinisial NA bertemu dengan korban di sebuah minimarket. Pertemuan tersebut berujung pada pertengkaran, yang kemudian disepakati untuk dibicarakan lebih lanjut di sebuah hotel. Namun, sesampainya di hotel, justru terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami perlakuan kasar dan kekerasan,” ujar Endri ditemui di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sleman, Senin (26/1/2026).
BACA JUGA : Iri dan Cemburu, Pelaku Penganiayaan di Jetis Serang Korban Saat Tengah Malam
BACA JUGA : Dugaan Penganiayaan di Wates Kulon Progo, Korban Diborgol dan Berdarah
Dia menjelaskan, korban diduga sempat mengalami pencekikan dan ditarik menuju kamar hotel, yang mengakibatkan luka memar di beberapa bagian tubuh, seperti bahu, kaki, dan leher, serta mengalami pendarahan.
Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari. Pihak kuasa hukum juga mengklaim telah mengantongi sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, hasil visum, dan bukti percakapan yang memperkuat laporan.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Propam Polda DIY karena terduga pelaku masih berstatus sebagai anggota polisi aktif. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Endri menambahkan, pihak kepolisian berencana memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan, meski waktu pemanggilan belum ditentukan.
BACA JUGA : Anak 8 Tahun di Kretek Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Pelaku Ditangkap Polisi
BACA JUGA : Sempat Kabur Setahun, Pelaku Penganiayaan di Warung Burjo Jetis Akhirnya Ditangkap
Selain melapor ke Propam, kuasa hukum juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Sleman guna memastikan korban mendapatkan pendampingan serta pemantauan kondisi kesehatan.
“Korban berharap perkara ini segera diproses secara tuntas agar memberikan rasa keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: