Sementara 14 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi adalah 23 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, 17 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 15 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon atau posko tim kampanye pasangan calon.
Selain itu, 15 TPS yang terdapat riwayat PSU dan atau perhitungan surat suara ulang (PSSU), 14 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT, 14 TPS sulit dijangkau karena geografis dan cuaca, delapan TPS yang terkendala aliran listrik, tiga TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
BACA JUGA : Begini Kesigapan Harda Kiswaya Dalam Mengatasi Masalah di Kabupaten Sleman
BACA JUGA : Ciptakan Pilkada 2024 yang Sehat, Pj Wali Kota Yogyakarta Jamin ASN Akan Junjung Tinggi Netralitas
Selanjutnya, empat TPS di dekat wilayah kerja pertambangan, pabrik, dua TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan atau perangkat desa yang melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
“Serta dua TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang yang tidak sesuai ketentuan di TPS, satu TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan perhitungan suara mengalami kerusakan, satu TPS lokasi khusus, dan satu TPS yang mendapat penolakan pemungutan suara,” katanya.