Penutupan Kedai Miras di Sleman Berstatus Permanen, Pemerintah Daerah Bentuk Tim Khusus

Rabu 06-11-2024,11:52 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

diswayjogja.com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bantul sudah menutup sekiranya 15 titik yang diduga menjual berbagai minuman keras atau miras di wilayahnya.

Jumlah kedai penjual miras ini tersebar di beberapa wilayah seperti Kapanewon Bantul, Banguntapan, Kasihan, Kretek, Pandak, Sedayu dan juga Sewon. 

Sejumlah titik kedai miras yang ditutup ini juga didapati barang bukti berupa miras sebanyak 150 botol bermerek yang akhirnya disita.

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, penutupan terhadap kegiatan usaha penjualan miras di 15 titik yang dilakukan selamanya, bukan sementara.

BACA JUGA : Tercatat Setidaknya 24 Tempat Usaha di Kota Jogja Melakukan Jual Beli Miras Tanpa Izin

BACA JUGA : Tidak Ada Aturan Terkait Penjualan Miras Via Online, Revisi Perda Meras di Bantul Mulai Menguat

Hal itu dipastikan karena kalaupun yang 15 titik itu mengurus izin tidak akan diterima. "Tidak mungkin keluar izinnya kalau tempatnya masih sama," bebernya kemarin (5/11).

Menurutnya, itu bisa terjadi karena 15 titik yang dilakukan penutupan lokasi usahanya tidak memenuhi standar Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2019. 

Terutama, berkaitan dengan batas minimum jarak penjualan miras dengan tempat ibadah ataupun sekolah yang minimal 1.500 meter. 

Atas dasar itu, penutupan yang sebelumnya berada pada status sementara, kini mau tidak mau harus diubah statusnya menjadi permanen.

BACA JUGA : Komisi D DPRD Kota Jogja Siap Kawal Urusan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah

BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kedai Mie Ayam Paling Laris di Jogja, Nomor 3 Topingnya Segunung

Terdapat 15 Titik Penutupan

Dia menuturkan, 15 titik yang dilaksanakan penutupan terdapat juga penjual miras berjejaring dengan jumlah empat. 

Sisanya, penjual miras rumahan atau kamuflase dengan warung kelontong juga ada. “Khusus toko yang menjual miras dilakukan penutupan. Kalau yang rumahan atau warung kelontong agar diminta buat pernyataan agar tidak berjualan lagi," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, selama sepekan terakhir menggelar operasi pemberantasan miras, dilakukan penyitaan ribuan botol miras berbagai jenis dan merk. 

Kategori :