Jumlah keseluruhan miras yang tersita bahkan mencapai 1.524 botol dalam kurun waktu 28 Oktober hingga 4 November 2024.
BACA JUGA : 5 Spot Kuliner Terbaik yang Ada di Sekitaran Keraton Jogja, Arsitekturnya Sangat Menarik
BACA JUGA : Dityo Puspito Yuwono, Sosok Inspiratif yang Kenalkan Kombucha ke Masyarakat Jogja
"Operasi dilakukan sebanyak 40 kali di berbagai macam tempat, antara lain, outlet, kafe, toko, warung dan rumah warga,” tandasnya Jeffry.
Membentuk Tim Khusus
Di Sleman, Pemerintah Kabupaten menerbitkan surat instruksi Bupati. Selain itu, mereka juga turut membentuk tim khusus untuk menangani masalah ini.
Sebelumnya juga telah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan pada 29 Oktober 2024.
Surat instruksi dari Bupati ini tentunya ditujukan pada kepala perangkat daerah, lurah serta masyarakat Sleman dan sekitarnya..
Di dalam surat instruksi ini terdapat lima poin arahan. Mulai dari mengadakan sosialisasi mengenai dampak negatif miras, melakukan pengawasan, memberikan laporan apabila ada penyalahgunaan miras, optimalisasi peran seluruh elemen, dan peningkatan ketahanan keluarga.
Sementara, Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan memiliki target lebih luas.
Surat instruksi ini ditujukan pula kepada organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga swadaya masyarakat.
BACA JUGA : Mengulik Alasan Mengapa di Kota Jogja Tidak Ada Angkot, Simak Selengkapnya
BACA JUGA : DLH Bantul Bakal Waspadai Potensi Pembuangan Sampah Liar dari Kota Jogja
PJS Bupati Sleman Kusno Wibowo menjelaskan, saat ini pemkab juga tengah menyusun tim khusus. Terdiri atas lintas sektor hingga ke tingkat kalurahan.
"Tim dibentuk agar pelaksanaan pengendalian minuman berakohol itu lebih efektif dan akan berlaku mulai berlaku minggu depan,” kata Kusno.
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP, di Kabupaten Sleman terdapat 18 usaha yang mengantongi izin.
Sementara 83 usaha lainnya tidak berizin. Pada 31 Oktober lalu, Pemkab juga telah menutup 62 tempat penjualan minuman beralkohol ilegal yang menyebar di 17 kapanewon.