Pemkot Yogyakarta Targetkan Penurunan Kawasan Kumuh dan RTLH 12 Persen per Tahun

Pemkot Yogyakarta Targetkan Penurunan Kawasan Kumuh dan RTLH 12 Persen per Tahun

Kawasan pemukiman padat penduduk di Kelurahan Purwokinanti, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta, di mana Pemkot Yogyakarta menargetkan penurunan kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar 12 persen per tahun hingga 2029.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus mengoptimalkan penanganan kawasan kumuh dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) melalui berbagai skema pendanaan pada Tahun Anggaran 2026. 

Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan untuk mewujudkan permukiman yang layak, aman, dan tertata, dengan target penurunan kawasan kumuh secara bertahap hingga 2029.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, menyampaikan bahwa luasan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta saat ini masih berada di kisaran 47 hektare, dengan mayoritas berada di kawasan bantaran sungai.

“Penanganan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta dilakukan setiap tahun melalui APBD. Selain itu, kami juga mengusulkan penanganan melalui APBN, seiring dengan pergeseran kewenangan penanganan kumuh yang kini berada di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),” ujar Umi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026). 

BACA JUGA : Bedah RTLH Berlanjut, Hasto Ajak Warga Wujudkan Hunian Layak Tanpa Proyek Besar

BACA JUGA : Gandeng Pihak Swasta, Pemkot Yogyakarta Realisasikan Perbaikan 39 RTLH Sepanjang 2025

Sebagai bagian dari upaya penataan kawasan kumuh dan pencegahan munculnya permukiman kumuh baru, Pemkot Yogyakarta mengusulkan bantuan peningkatan kualitas RTLH melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ke Kementerian PKP. Dalam skema ini, Pemkot telah mengusulkan sebanyak 260 unit rumah secara by name by address.

“Jika seluruh usulan lolos verifikasi, masing-masing rumah akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta. Namun karena bersifat swadaya, masyarakat tetap perlu berpartisipasi dalam pembiayaan,” katanya.

Umi menambahkan, pelaksanaan BSPS memiliki persyaratan administratif yang ketat, terutama terkait legalitas hak atas tanah. Rumah yang berdiri di lahan tanpa kejelasan status hukum, berada di sempadan sungai, atau belum memiliki dokumen resmi tidak dapat difasilitasi melalui skema ini.

“Target kami penurunan kawasan kumuh dilakukan secara bertahap sekaligus peningkatan kualitas hunian masyarakat, dengan proyeksi penurunan sekitar 12 persen setiap tahun hingga 2029,” jelas Umi.

BACA JUGA : 250 Warga Yogyakarta Terima Serat Kekancingan Kraton, Status Hunian Kini Lebih Jelas

BACA JUGA : KAI Daop 6 Yogyakarta Berikan Ongkos Bongkar kepada Penghuni 13 Bangunan Lempuyangan

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penataan Perumahan dan Permukiman DPUPKP Kota Yogyakarta, Yunita Rahmi Hapsari, menyampaikan bahwa penanganan kawasan kumuh dilakukan secara kolaboratif lintas perangkat daerah, kementerian, serta dukungan pendanaan dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Pada APBD 2026, Pemkot Yogyakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,25 miliar melalui program Penataan Bangunan dan Lingkungan. Program ini menyasar sejumlah titik rawan kumuh dan kawasan pinggiran sungai, di antaranya Kelurahan Wirobrajan, Pandeyan, Baciro, Sorosutan, Gedongkiwo, dan Karangwaru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: