Akhirnya, Sekdes Banyuasin Kembaran Dinonaktifkan, Ratusan Warga Tanda Tangani Petisi Pemecatan
Selasa 13-09-2022,06:30 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Imron Rosadi
PURWOREJO, DISWAYJOGJA.ID – Perempuan bernama Andika Sari atau AS akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuasin Kembaran Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo.
Penonaktifan Andika Sari dilakukan oleh pihak pemerintah desa setempat setelah warga melakukan aksi protes besar-besaran dan menandatangani petisi permintaan pemecatan Sekdes, Senin (12/9).
Demonstrasi warga berlangsung di depan kantor desa dengan melakukan orasi dan membentangkan sejumlah spanduk aspirasi. Mereka meminta agar Andika Sari dipecat dari jabatannya.
BACA JUGA:Tak Hanya Sembako, Penjual Pakaian di Tegal Sepi Pembeli
Andika dinilai warga telah mencoreng nama Desa Banyuasin Kembaran lantaran adanya video viral yang memperlihatkan Sekdes tersebut berada dalam sebuah diskotik.
Dalam video yang telah tersebar hingga akun media sosial Lambe Turah itu, Sekdes terlihat sedang menenggak minuman keras dalam sebuah botol.
"Meminta kepada kepala desa untuk memberhentikan Andika Sari sebagai sekdes, dengan salah satu alasan adanya video viral di media sosial, warga menjadi resah dan merasa dipermalukan," kata Darinah (56), koordinator aksi usai demonstrasi berlangsung.
BACA JUGA:Curi Motor, Buruh Asal Weleri Diringkus
Disebutkan, pada Minggu (11/9) lalu sudah diambil langkah oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat beserta beberapa tokoh agama dengan menghadirkan Sekdes dan diminta untuk mungundurkan diri. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia.
“Maka dengan ini kami minta secepatnya memberhentikan secara permanen Andika Sari sebagai Sekdes," sebutnya.
Menurutnya, Desa Banyuasin Kembaran terkenal sangat religius, maka tidak sepantasnya seorang Sekdes yang merupakan figur publik melakukan hal yang tidak terpuji dan melanggar norma.
"Saya tidak rela, akan jadi apa generasi kita ke depan," tandasnya.
BACA JUGA:Daftar Tersangka dan Anggota Polri yang Dipecat Efek Kasus Duren Tiga
Tokoh Agama Desa Banyuasin Kembaran, Zein Rifqi dengan tegas meminta agar Sekdes segera diberhentikan.
"Masyarakat semua menolak dan menginginkan Andika Sari berhenti menjadi Sekdes, kami meminta Kades sesegera mungkin memberhentikan Andika Sari," katanya saat audiensi.
Dalam audiensi bersama Camat dan tokoh desa itu, diserahkan juga sebuah penandatanganan petisi permintaan pemecatan Sekdes yang dilakukan oleh hampir seluruh warga desa.
BACA JUGA:Aksi Massa 212 Bakal Tumpah Ruah di Istana Negara, Berikut Skema Pengalihan Arus yang Disiapkan Polisi
"Secara tertulis, dari 1502 jiwa (di Banyuasin Kembaran) kurang lebih 800 suara, maka dari itu kita sudah masuk 60 persen warga yang sepakat dan menghendaki pemberhentian Andika Sari selaku Sekdes," ungkap Darinah menjelaskan.
Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz, menyampaikan bahwa saat ini Andika Sari telah dinonaktifkan dari jabatannya. Namun, penonaktifan itu baru secara lisan dan belum secara tertulis.
"Mulai detik ini Sekdes sudah saya nonaktifkan. Akan tetapi, kami harus melalui sesuai proses perundang-undangan yang ada. Berdasarkan permintaan bapak ibu (warga), dan juga mekanisme yang sudah dilewati, maka Andika Sari saya siap untuk memberhentikan sebagai Sekdes," tegasnya.
BACA JUGA:Nama Anies Baswedan Makin Melambung Usai Dipanggil KPK, Ada Apa?
Disebutkan, para tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi dan membawa dokumentasi tanda tangan warga desa yang menolak Andika Sari sebagai Sekdes.
"Tanda tangan penolakan itu 800 orang, jadi 60 persen lebih dati DPT di Banyuasin Kembaran," katanya.
Camat Loano, Andang Nugerahantara menyampaikan bahwa berkaitan dengan masalah Sekdes Banyuasin Kembaran, baik aktivitas maupun sanksi yang diberikan, Pemerintah Kecamatan Loano selaku tim pembinaan atau pengawasan terhadap Pemdes akan mendampingi proses kelengkapan dokumen pemberhentian.
BACA JUGA:Tragis! Balita di Purbalingga Tercebur di Kolam Ikan, Ditemukan Mengapung oleh Ayahnya
"Supaya ada langkah-langkah yang baik dan tepat terkait dengan sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan, keputusan ada pada Kepala Desa, kita hanya mendampingi saja, kita bersama-sama mengawal dan memantau dari proses yang dilakukan," katanya.
Menurut Andang, proses pemberhentian Sekdes harus dikuatkan dengan dokumen-dokumen resmi, seperti berita acara maupun petisi.
"Sebagai wujud kepedulian masyarakat terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan," tandasnya. (top)
Kategori :