Sempat Didemo, Sekdes Banyuasin Kembaran Masih Menjabat, Warga Kembali Bergejolak

Sempat Didemo, Sekdes Banyuasin Kembaran Masih Menjabat, Warga Kembali Bergejolak

DEMONSTRASI. Pada Senin (12/9) lalu, ratusan warga Desa Banyuasin Kembaran melakukan aksi demonstrasi di desa setempat demi menuntut pemecatan Sekdes Andika Sari. (dokumentasi purworejo ekspres)--

PURWOREJO, DISWAYJOGJA.ID – Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuasin Kembaran Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo yang beberapa pekan lalu didemo warga, ternyata belum juga diberhentikan.

Kondisi tersebut mengakibatkan gejolak pada warga kembali terjadi. Pasalnya, Kepala Desa Banyuasin Kembaran pada Senin 12 September 2022 lalu telah menjanjikan kepada warganya bahwa akan segera memberhentikan Sekdes bernama Andika Sari itu dalam waktu 10 hari.

Seperti diketahui, Sekdes Andika didemo lantaran dinilai warga telah mencoreng nama desa. Video Andika saat berada pada sebuah diskotek viral di media sosial.

BACA JUGA:Akhirnya, Sekdes Banyuasin Kembaran Dinonaktifkan, Ratusan Warga Tanda Tangani Petisi Pemecatan

Bahkan, hingga akun media sosial lambe turah. Dalam video singkat itu, Sekdes perempuan itu juga sempat terlihat menenggak air dalam sebuah botol.

Camat Loano, Andang Nugerahantara, saat dikonfirmasi melalui telepon menyampaikan bahwa pemberhentian Sekdes ini harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Hingga saat ini proses pemberhentian masih terus berjalan. Saat ini proses telah sampai pada tahap pemeriksaan Inspektorat.

"Hari kamis kemarin mulai pemeriksaan oleh Inspektorat. Ada mekanisme yang harus ditempuh yaitu pemeriksaan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Jalan terus. Untuk lebih lengkap informasinya bisa tanya ke Pak Kades langsung ya," kata Andang, Senin 3 Oktober 2022.

Disebutkan, atas lewatnya batas waktu 10 hari itu warga juga sempat bergejolak. Warga menanyakan alasan mengapa Sekdes belum juga diberhentikan. Namun, setelah diberi penjelasan pihak desa bahwa proses masih berjalan, warga akhirnya mau mengerti dan menerima penjelasan tersebut.

BACA JUGA:Siswa SD Asal Purworejo Meninggal Setelah Tenggelam di Kolam Renang Bantul

"Ada (gejolak), tapi saat saya hadir di Musdes saya bantu jelaskan. Dan kebetulan di hari itu juga Inspektorat hadir. "Bukan soal lewat atau tidak (batas waktu). (Namun) Harus sesuai dengan ketentuan," terang Andang.

Sementara itu, Kades Banyuasin kembaran Abdul Aziz mengatakan bahwa Sekdes Andika Sari sudah tidak berangkat sejak 12 September 2022. Namun, Sekdes hingga saat ini memang belum diberhentikan.

"Ini tidak ngantor, tapi belum berhenti, sejak ada orasi," katanya melalui telepon, Senin (3/10).

Pihaknya juga membenarkan bahwa warga sempat bergejolak lagi. Namun tidak dalam skala besar seperti demonstrasi sebelumnya. Menurutnya, saat demonstrasi itu warga membutuhkan kejelasan soal pemberbentian Sekdes. Itulah yang membuat dirinya memberikan janji dalam 10 hari akan memberhentikan Sekdes. Namun, ternyata regulasi pemberhentian ini prosesnya membutuhkan waktu lebih dari 10 hari.

BACA JUGA:Dua Hari Hilang, Jasad ODGJ di Purworejo Ditemukan Terapung di Sungai Bogowonto

"Iya cuma biasa, kemarin kan untuk waktunya juga tidak tahu secara regulasinya, waktu itu ada batas waktu 10 hari, karena masyarakat mendesak itu. Tapi saya kan berembug dengan Camat, ternyata regulasinya tidak bisa jika cuma 10 hari, lalu kemarin ada beberapa masyarakat yang kurang puas, tapi alhamdulillah sudah terkendali," terangnya.

Terkait progres pemberhentian, lanjutnya, sudah mulai Kamis (29/9) kemarin sampai hari Kamis (6/10) besok ada evaluasi dari Inspektorat terkait masalah berkas dan sebagainya. Setiap hari 10 warga Banyuasin Kembaran hadir ke Inspektorat untuk memberikan keterangannya.

"Mulai Kamis itu ada evaluasi ke masyarakat, diminta mengisi kuisioner soal kronologi dan sebagainya, setiap hari mendatangkan masyarakat ke Inspektorat, rata-rata satu hari 10 orang," jelas Aziz.

BACA JUGA:Gegara Video ‘Nyeleneh’ di Diskotik, Sekdes Banyuasin Purworejo Diadukan Camat Loano ke Polisi

Setelah tahap evaluasi Inspektorat selesai, lanjutnya, kemudian akan didapat fakta di lapangan untuk dimusyawarahkan. Hasil musyawarah kemudian diserahkan ke Bupati.

"Lalu Bupati menerbitkan surat kepada desa. (Yang memberhentikan) Tetap saya, tapi setelah ada surat dari Bupati," tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: