Keracunan Massal di Sleman, Dinkes Tetapkan Kejadian Luar Biasa

Keracunan Massal di Sleman, Dinkes Tetapkan Kejadian Luar Biasa

Sejumlah korban keracunan massal dirawat di Klinik Pratama HM Sosromiharjo, Senin (10/2/2025), usai diduga menyantap hidangan di salah satu hajatan warga di Dusun Krasakan, Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman resmi menetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), terkait dugaan keracunan massal di acara hajatan warga Dusun Krasakan, Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, DIY.

Plt Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Sleman, Dini Melani, menjelaskan penetapan KLB dilakukan karena jumlah korban yang terdampak sudah lebih dari dua orang.

“Jadi, untuk kasus keracunan makanan ini masuk ke KLB. Tadi pagi ini kepala dinkes memerintahkan tim yang menyatakan untuk bernota dinas ke bupati. Dasar nota dinas itulah yang akan ditindaklanjuti bahwa kejadian ini masuk ke KLB," jelasnya di Posko Kesehatan, Senin (10/2/2025).

Dengan status KLB tersebut, seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui program jaring pengaman sosial (JPS).

BACA JUGA : Ratusan Orang Keracunan di Sleman Usai Makan di Hajatan, Posko Kesehatan Didirikan

BACA JUGA : Ratusan Warga Alami Demam dan Diare, Sampel Makanan Dibawa Dinkes Sleman

Selain menanggung biaya perawatan, Pemkab Sleman juga memberikan bantuan kesehatan bagi korban rawat jalan. Setiap korban akan menerima santunan maksimal Rp5 juta.

“Nah, dasar surat bupati ini akan dijadikan penjaminan kesehatan bagi masyarakat yang terkena keracunan makanan (di rumah sakit tertentu). Karena ini tidak bisa dicover BPJS. Nanti rumah sakit akan mengajukan klaim pada kepala dinas kesehatan,” katanya.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, termasuk identitas pasien, resume medis, dan bukti kuitansi dari rumah sakit.

“Persyaratannya yang diajukkan adalah yang pertama identitas pasien, resume medis, bukti kwitansi rumah sakit,” katanya. 

BACA JUGA : Soal Keracunan MBG di Sukoharjo, Jubir Presiden: Mereka Sudah Ceria dan Kondisinya Membaik

BACA JUGA : Dosen Gizi UNISA Yogyakarta Soroti Penyajian Menu dan Antisipasi Potensi Keracunan Program MBG

Sementara itu, mekanisme penjaminan kesehatan untuk kasus KLB ini sudah berjalan sepanjang tahun melalui kerja sama antara Dinkes dan Dinas Sosial (Dinsos) berdasarkan instruksi dari Bupati Sleman.

Karena kasus ini tidak dicover BPJS, Pemkab melalui JPS kesehatan di Dinsos akan menjamin biaya perawatan para korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: