Sri Sultan HB X Ingatkan Pengunjung Tak Merokok di Kawasan Malioboro, Minta Petugas Persuasif
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2017 tentang KTR, yang menyebutkan warga lokal maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di kawasan Malioboro diancam denda maksimal Rp7,5 juta. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: