Sri Sultan HB X Ingatkan Pengunjung Tak Merokok di Kawasan Malioboro, Minta Petugas Persuasif

Sri Sultan HB X Ingatkan Pengunjung Tak Merokok di Kawasan Malioboro, Minta Petugas Persuasif

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2017 tentang KTR, yang menyebutkan warga lokal maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di kawasan Malioboro diancam denda maksimal Rp7,5 juta. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

BANTUL, diswayjogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengingatkan kepada pengunjung di Malioboro untuk mematikan rokoknya tanpa diingatkan oleh petugas yang berjaga.

"Diminta (pengunjung Malioboro) kesadarannya untuk mematikan (rokok). Syukur dia sendiri yang mematikan rokok itu," ujar Sri Sultan saat ditemui di Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul, Kamis (23/1/2025).

Mengingat Kawasan Malioboro yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sri Sultan juga meminta kepada petugas untuk sopan mengingatkan kepada perokok.

"Ya kita harus sopan dengan orang yang merokok di kawasan Malioboro. Jangan sekadar merokok terus diambil. Kita juga harus dengan sopan untuk menegur ya," katanya. 

BACA JUGA : Sebanyak 200 Pelanggar Larangan Merokok di Malioboro, Bakal Disidang di Tempat

BACA JUGA : Terkait Aturan Larangan Merokok di Kawasan Wisata Malioboro, Begini Tanggapan Para Wisatawan

Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut juga menilai kemungkinan para wisatawan yang belum mengetahui informasi bahwa Malioboro merupakan area Kawasan Tanpa Rokok.

"Kita memahami mungkin di tempat mereka belum ada larangan itu, nah begitu masuk kawasan Malioboro ternyata merokok," tuturnya.

Untuk itu, terkait aturan denda hingga Rp7,5 juta atau hukuman kurungan penjara maksimal satu bulan, Sri Sultan menegaskan para petugas untuk persuasif terhadap para pelanggar di Malioboro tersebut.

"Kita larang tapi belum denda. Masih persuasif," tandasnya. 

BACA JUGA : Lindungi Kelompok Rentan, Pemkot Yogyakarta Intensifkan Pengawasan Kawasan Bebas Rokok di Malioboro

BACA JUGA : Terbentur Belum Adanya Perbup, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Bantul Belum Bisa Diterapkan

Sebanyak 200 Pelanggar Larangan Merokok di Malioboro

Sebelumnya, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan, dari awal Januari hingga Senin (20/1/2025), pihaknya menemukan sebanyak 200 orang merokok sembarangan di kawasan Malioboro.

"Sampai dengan tanggal 20 Januari 2025 kemarin, kalau berdasarkan catatan kami telah melakukan pembinaan kepada kurang lebih 200 pelanggar. Untuk wisatawan itu sebanyak 187 orang dan untuk warga lokal itu 13 orang," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: