DKPP Jatuhkan Vonis Copot Jabatan Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Serta Peringatan Keras Terakhir

DKPP Jatuhkan Vonis Copot Jabatan Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Serta Peringatan Keras Terakhir

PUTUSAN - Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua DKPP RI membacakan putusan sanksi peringatan keras dan mencopot jabatan Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, Senin 20 Januari 2025.-Syamsul Falaq/ RATEG-

BREBES, diswayjogja.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes.

Hal itu, terungkap dalam Sidang Pembacaan Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua DKPP RI Heddy Lugito pada Senin (20/1) siang.

Sanksi pencopotan jabatan sebagai Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, diberikan kepada Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi sebagai teradu dalam Sidang Kode Etik Dugaan Suap dan Penggelembungan Suara dalam Pemilu Legislatif 2024 kemarin.

Putusan tersebut, dibacakan setelah Majelis Hakim menyampaikan seluruh fakta persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum melalui zoom dan YouTube.

BACA JUGA : Hari ini, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Brebes Hadirkan Dua Pihak

BACA JUGA : Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP, Manja Lestari Damanik Bantah Gelembungkan Suara

Dalam putusannya, Ketua DKPP Heddy Lugito selaku Ketua Majelis Hakim membacakan empat sanksi putusan berbeda bagi 10 teradu. Pertama, sanksi peringatan keras terakhir sekaligus pencopotan jabatan sebagai Ketua KPU dan Bawaslu Brebes atas nama Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi.

Kemudian, sanksi peringatan keras terakhir bagi dua Komisioner KPU atas nama Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz.

Selanjutnya, Peringatan keras bagi satu Komisioner KPU Brebes atas nama M Taufiq. Serta, peringatan bagi empat anggota Bawaslu Brebes yakni, Hadi Aspuri, Karnodo, Amir Fudin, Rudi Raharjo. Sedangkan, satu anggota KPU Brebes atas nama M Muarofah direhabilitasi.

Dalam putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan KPU RI memeriksa seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Brebes dan dilaporkan ke DKPP dalam waktu tujuh hari ke depan. 

BACA JUGA : Kejadian Khusus Warnai Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada, KPU Brebes Fasilitasi Berita Acara

BACA JUGA : Masa Tenang, Aksi Demonstrasi Desak Komisioner KPU Brebes Mundur Diwarnai Ricuh

Sementara itu, Pengadu Muamar Riza Pahlevi saat dikonfirmasi terkait sidang putusan DKPP tersebut mengaku kecewa. Sebab, berdasarkan fakta persidangan semua pengaduan sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Terlebih, dalam pembacaan fakta temuan persidangan jelas terjadi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: