Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP, Manja Lestari Damanik Bantah Gelembungkan Suara
MENUNJUKKAN - Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes Muamar Riza Pahlevi menunjukkan berita acara tanda terima pelaporan ke DKPP. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -
BREBES, DISWAYJOGJA - Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) di Jakarta, Selasa, 4 Juli 2024. Pelaporan yang dilakukan tiga aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes ini berkaitan dengan bagi-bagi uang yang diduga dilakukan oleh para Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes.
Ketiga aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes yang melaporkan ke DKPP yaitu, Muamar Riza Pahlevi (mantan Ketua KPU Brebes periode 2013-2023), Yunus Awaludin Zaman (mantan Komisioner Bawaslu periode (2018-2023), dan Karno Roso (guru). Ketiganya didampingi pengacara Agus Wijanarko dari YLBH Garuda Kencana Indonesia cabang Tegal.
BACA JUGA:KPU Brebes Terima Pengunduran Diri Dua Caleg PDI Perjuangan Dengan Perolehan Suara Terbanyak
Dalam keterangan yang diterima Radar Tegal, lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu itu dilaporkan karena dugaan perbuatan melawan hokum. Antara lain, pembagian uang ke Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan tujuan untuk penggelembungan suara calon legislatif tertentu dalam Pemilu 2024.
KONFERENSI PERS - Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik menggelar konferensi pers menanggapi laporan ke DKPP.-EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -
”Kita serahkan minimal 25 alat bukti. Mulai dari pernyataan PPK, foto-foto, kemudian percakapan grup WA, video, dan pernyataan para saksi. Kita sudah terima tanda pengaduan dari DKPP kemarin,” kata Muamar Riza saat konferensi pers di Brebes, Rabu, 5 Juni 2024.
Riza mengungkapkan, para penyelenggara Pemilu tersebut diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini karena uang suap dibagikan ke masing-masing PPK dan Panwascam dengan nominal puluhan juta rupiah. Untuk masing-masing PPK disuap Rp30 juta. Kemudian masing-masing Panwascam antara Rp 10 dan Rp 15 juta.
”Instruksinya dari bawaslu adalah agar Panwascam nurut apa kata PPK, jadi ketika PPK nelakukan penggelembungan suara agar tidak protes, diam saja. Kalau 17 PPK saja sudah setengah miliar, belum di Bawaslu. Angka pastinya kita tidak tahu. Namun informasi yang beredar sampai miliaran," tambah Riza.
BACA JUGA:KPU Brebes Bakar 21.916 Lembar Kertas Surat Suara Kelebihan dan Rusak
Meski demikian, kata dia, rencana penggelembungan suara dengan bagi-bagi duit ini gagal terlaksana, karena sebagian besar PPK dan Panwascam mengembalikan uang tersebut dan tidak berani melakukan penggelembungan. Namun masih ada sebagian kecil PPK yang masih melakukan itu. Kemudian dia menduga ada oknum dari KPU yang ternyata melakukan penggelembungan.
”Bahkan ada orang dari luar KPU yang masuk melakukan perubahan perolehan suara. Orang itu adalah tim sukses dari salah satu caleg. Saat kami menemukan dugaan bagi-bagi uang oleh KPU kepada PPK, kita sudah cegah mereka dan sebagian besar PPK sudah mengembalikan saat ketahuan ada bagi bagi uang,” papar Riza.
Setelah sebagian besar uang di PPK dikembalikan, ada tiga kecamatan yang melakukan penggelembungan suara. Masing-masing PPK Jatibarang, Larangan, dan Banjarharjo. Namun yang paling parah terjadi di PPK Larangan, karena ada orang dari luar KPU yang melakukan perubahan perolehan suara. Orang itu adalah tim sukses dari salah satu caleg.
”Setelah selesai rekap ditemukan ternyata masih ada akun yang bukan orang KPU yang melakukan penggelembungan suara. Setelah kita cari kontak nomornya itu bukan orang KPU, tapi tim sukses caleg,” ungkap dia.
Riza mengaku pihatin terhadap perilaku sejumlah oknum penyelenggara pemilu yang sudah sangat keterlaluan melakukan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan massif. Laporan Ini bentuk keprihatinannya sebagai mantan penyelenggaran pemilu. Jika tidak dilakukan langkah pengaduan ke DKPP, maka tidak akan tahu nasib Pilkada yang sebentar sebentar lagi berproses.
Sementara itu, menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi, Rabu, 5 Juni 2024.
BACA JUGA:KPU Brebes Gandeng Awak Media, Dongkrak Partisipasi Pemilih Pemilu 2024
”Terkait itu laporan belum ada yang masuk ke kita. Kalau kita lihat kita (bekerja) sudah sesuai regulasi. Ya monggo nanti kita lihat ke depan seperti apa. Kita hanya baru tahu dari media," kata Manja.
Terkait tuduhan dugaan penggelembungan suara, Manja menyebut hal itu tidak benar. ”Pada saat rapat pleno terbuka itu tidak terbukti. Tidak ada penggelembungan suara. Kalapun ada kesalahan-kesalahan eror langsung diperbaiki pada saat rapat pleno terbuka tingkat kabupaten,” kata Manja.
”Saya pikir tidak ada masalah di situ. Dan teman-teman partai juga tidak ada yang interupsi. Dan teman-teman media juga menyaksikan tidak ada yang salah dalam proses tersebut,” sambung Manja.
Terpisah, Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi saat dihubungi wartawan mengaku belum bisa berkomentar banyak karena belum mengetahui detail laporannya. ”Saya tidak bisa berkomentar banyak karena saya belum tahu, isi laporannya apa saja yang dilaporkan ke DKPP. Prinsipnya, monggo berhak melaporkan apabila dari kami, Panwascam yang melakukan hal hal yang tidak sesuai prosedur,” kata Pahlevi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: