Kejadian Khusus Warnai Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada, KPU Brebes Fasilitasi Berita Acara
AMPLOP - Ketua KPU Brebes bersama PPK Bantarkawung membuka box berisi amplop hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang tergabung dalam satu box, Selasa (3/12/2024).-Syamsul Falaq/ RATEG-
BREBES, diswayjogja.id - Kejadian khusus penempatan hasil rekap Pilgub dan Pilbup, mewarnai rekapitulasi perolehan suara pilkada.
Hal itu, terungkap saat hari pertama rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024, Selasa (3/12).
Kegiatan tersebut, merupakan rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes terkait penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten.
Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik menjelaskan, sesuai jadwal rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub dan Pilbup Brebes berlangsung selama dua hari. Yakni, Selasa-Rabu (3-4/12) untuk menghitung perolehan suara sekaligus pengesahan tingkat kabupaten.
BACA JUGA : Masa Tenang, Aksi Demonstrasi Desak Komisioner KPU Brebes Mundur Diwarnai Ricuh
BACA JUGA : Geruduk Kantor KPU Brebes, Aliansi Mahasiswa Minta Akreditasi LSM Hati Kita Dicabut Sebagai Pemantau Pilkada
"Dari hasil penghitungan tingkat kecamatan, ada kejadian khusus Kecamatan Bantarkawung. Yakni, penempatan hasil rekap Pilgub dan Pilbup digabung menjadi satu. Padahal, seharusnya disimpan dalam box terpisah. Tapi, sesuai kesepakatan semua pihak akhirnya dibuatkan berita acara dan tidak merubah hasil rekapitulasi," terangnya, Selasa (3/12).
Dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten, lanjut Manja, nantinya akan dibacakan hasil pleno dari tingkat kecamatan. Kemudian, dilanjutkan rekap tingkat kabupaten yang kemudian dibacakan ulang hasilnya.
Bahkan, rapat pleno dihadiri para saksi Paslon gubernur dan wakil gubernur baik Paslon 1 dan 2. Termasuk, Paslon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Brebes Paramitha-Wurja.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU juga memberikan ruang bagi para saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubenur. Baik dari Paslon Nomor urut 01 dan Paslon nomor urut 02. Serta saksi dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Brebes. Tujuannya, sebagai bentuk transparansi rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang.
BACA JUGA : Nihil Peminat, KPU Brebes Gandeng Ormas dan Elemen Masyarakat Daftar Pemantau Pilkada
BACA JUGA : Hari ini, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Brebes Hadirkan Dua Pihak
"Sesuai ketentuan berjenjang, rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub dan Pilbup 2024 harus disinkronisasi. Sehingga, jika ada selisih bisa segera diperbaiki dengan pembuatan berita acara dan kesepakatan semua pihak terkait," ujarnya.
Manja Lestari Damanik menuturkan, dalam rapat pleno tersebut juga hadir perwakilan dari Partai Politik (Parpol) dan sejumlah tamu undangan lainnya. Termasuk, pengamanan dan sterilisasi tempat pelaksanaan rapat pleno dari personel TNI-Polri. Sehingga, semua gangguan Kamtibmas bisa segera diantisipasi dan dilakukan pengamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: