Sempat Kabur ke Luar Kota, Dua Orang Terpidana Politik Uang Pilkada Sleman Menyerahkan Diri
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (12/12/2024) pagi.--anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Dua orang terpidana politik uang dalam yang sempat kabur ke luar kota DIY, yakni Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Selasa (14/1/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, mengungkapkan kedua terpidana politik uang tersebut telah menyerahkan diri. Mereka kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, untuk menjalani hukuman.
"Menurut data, sempat ke luar kota. Namun setelah kita himbau agar menyerahkan diri, akhirnya yang bersangkutan melaksanakan himbauan tersebut. Sudah kita eksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman," ungkap Agung di Yogyakarta, Selasa (14/1/2025).
Agung menambahkan, saat ini semua terpidana kasus politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 telah menyerahkan diri dan dieksekusi untuk menjalani vonis yang dijatuhkan.
BACA JUGA : Tindak Pidana Politik Uang di Sleman, 5 Terdakwa Jalani Hukuman Pidana Percobaan
BACA JUGA : Satu Tersangka Dugaan Politik Uang Jadi Buron, Bawaslu Sleman Dukung Penuh Upaya yang Dilakukan Kepolisian
Tiga terpidana lainnya dalam kasus yang sama, telah menyerahkan diri lebih dulu pada 9 Januari 2025, diantaranya yani Poniman, Sutriyono, dan Suyatman.
Soal ketidakhadiran kelima terpidana tersebut dalam eksekusi awal, pihaknya menyatakan menjadi penilaian dari pihak lapas.
"Tidak ada kaitannya dengan berat ringannya hukuman, namun itu jadi penilaian tersendiri pihak lapas. Yang pasti tugas jaksa selaku eksekutor telah tuntas dilaksanakan," imbuhnya.
Dua terpidana politik uang Pilkada Sleman 2024 yang menyerahkan diri ke Kejari Sleman ini, membuat daftar lima terpidana yang sebelumnya hilang saat dijemput di rumah untuk eksekusi, sudah menyerahkan diri semua.
BACA JUGA : Politik Uang di Sleman, Total 7 Orang Dipanggil Bawaslu, Ini Hasil Pemeriksaannya
BACA JUGA : Dugaan Politik Uang Tim Paslon Bupati Sleman, Bawaslu Lakukan Tindakan Tegas
Lima terpidana politik uang dalam Pilkada Kabupaten Sleman 2024 di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, sempat tidak berada di rumah mereka saat eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Kelima terdakwa, yaitu Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman, dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 6 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: