Putra Bupati Sleman Raudi Akmal Diperiksa Kejari Sleman Soal Dana Hibah

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (12/12/2024) pagi.--anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, jogjadisway.id - Putra Bupati Sleman Raudi Akmal, memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait dana hibah pariwisata, Kamis (12/12/2024) pagi.
Raudi tiba ke kantor Kejari Sleman saat hujan deras sekitar pukul 09.04 WIB dengan didampingi pengacaranya.
Usai diperiksa selama hampir enam jam, Kuasa Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi menjelaskan Raudi memenuhi undangan klarifikasi dari pihak Kejari Sleman. Klarifikasi itu dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sleman.
"Tadi beliau datang pukul 09.05 WIB sampai Kejari Sleman. Setelah itu lanjut diperiksa. Selesai pukul 14.58, klarifikasi itu berkaitan dengan tindak pindana dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata," jelasnya.
Terkait berapa pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan, Soepriyadi mengaku tidak mengakuinya. Namun, saat pemeriksaan tersebut status Raudi sebagai saksi. Sehingga selaku penasehat hukum, pihaknya belum bisa mendampingi sampai ke dalam.
BACA JUGA : 31 Tindak Pidana Korupsi, Kejati DIY Selamatkan Uang Negara Rp14,6 Miliar
BACA JUGA : Satu Tersangka Dugaan Politik Uang Jadi Buron, Bawaslu Sleman Dukung Penuh Upaya yang Dilakukan Kepolisian
Sementara itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto membenarkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo dan Raudi Akmal sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pariwisata. Sehingga, terhadap kasus tersebut Kejari Sleman terus berproses untuk melakukan lanjutan atas perkara itu.
"Kami akan terus melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap saksi-saksi lain juga. Untuk Raudi, memang diperiksa sebagai saksi. Tetapi saksi disini adalah yang mengetahui. Sehingga dalam hal ini meminta keterangannya, kapasitasnya selaku pribadi," ungkap Bambang.
Menurutnya, pemanggilan tersebut terkait dana hibah pariwisata yang sudah dalam tahap penyidikan. Saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman-pendalaman untuk tahapan selanjutnya.
Bambang mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, Raudi Akmal diberi 30 pertanyaan. Sedangkan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Sri Purnomo diberi 25 pertanyaan.
BACA JUGA : Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, BP3MI DIY Lakukan Kolaborasi Lintas Sektor
BACA JUGA : Skor Tembus 97, Kalurahan Gari Jadi Wilayah dengan Titel Anti Korupsi Tertinggi di Yogyakarta
Terkait saksi yang sudah diperiksa, Bambang menjelaskan sudah ada 240 orang saksi. Meskipun begitu tidak akan menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain dan prosesnya masih berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: