Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Koperasi PKL Tri Dharma Malioboro Ditahan Kejari Yogyakarta

 Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Koperasi PKL Tri Dharma Malioboro Ditahan Kejari Yogyakarta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menetapkan dua tersangka pengurus PKL Koperasi Tri Dharma Malioboro atas dugaan penyalahgunaan dana pinjaman KPE saat masa PPKM Covid-19.--dok. Kejari Yogyakarta

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dua orang pengurus koperasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Tri Dharma Malioboro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.

Penetapan tersebut atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kepada koperasi saat masa Covid-19.

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan mengungkapkan, tim penyidik Kejari Yogyakarta menetapkan tersangka tersebut pada Rabu (8/1/2025) pekan lalu. Penyidik Kejari Yogyakarta melakukan pemeriksaan Rudiarto sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara Rudiarto selaku ketua ketua koperasi, sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Yogyakarta selama 20 hari ke depan," ungkap Herwatan, di Yogyakarta, Senin (13/1/2025).

Sementara, Lestari sebagai bendahara dana hibah telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2024 dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (8/1/2025). 

BACA JUGA : Lokasi Baru Sudah Siap, Ratusan PKL Teras Malioboro 2 Mulai Pindah Barang Dagangan ke Ketandan

BACA JUGA : Rencana Relokasi Pedagang Teras Malioboro 2, PKL Dukung Kebijakan Pemerintah

"Saudari Lestari kemudian dilakukan penahanan dengan jenis tahanan rumah selama 20 hari, karena kondisi kesehatannya sebagaimana hasil pemeriksaan dokter RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta, yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di rutan," jelasnya.

Herwatan memaparkan kronologi penanganan perkara a quo tersebut, dimana sebelumnya pada tahun 2021 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) telah memberikan dana hibah kepada koperasi Pedagang PKL Tri Dharma Malioboro.

Mereka yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) diberikan bantuan pinjaman bunga rendah atau Pinjaman Kredit Pemulihan Ekonomi (Pinjaman KPE) sebesar Rp250 juta.

"Pinjaman KPE tersebut digulirkan kepada 907 anggota koperasi Tri Dharma Malioboro yang terdampak PPKM akibat Covid-19. Dari 907 anggota koperasi, baru 103 anggota yang memperoleh pinjaman KPE," ujarnya. 

BACA JUGA : 605 Pedagang Teras Malioboro 2 Pindah ke Ketandan, Lokasi Lama Bakal Ditutup

BACA JUGA : 1.041 Pedagang Malioboro Tuntut Pemda DIY Libatkan Mereka Soal Proses Relokasi Lapak

Kemudian, Herwatan menjelaskan, program penyaluran pinjaman KPE tersebut dihentikan oleh pengurus. Kedua tersangka, Rudiarto dan Lestari, dana hibah tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp155.750.650.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: