Kasus Kekerasan Seksual di UGM, Edy Meiyanto Masih Terima Gaji sebagai PNS

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, saat ditemui di UGM, Selasa (15/4/2025), menyebutkan Guru Besar Fakultas Farmasi Edy Meiyanto masih menerima gaji sebagai PNS.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Kasus kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto, disebut masih menerima gaji sebagai PNS.
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, mengatakan pihaknya akan mencermati berdasarkan aspek legal melalui asas praduga tak bersalah. Pasalnya, jika tanpa ada keputusan final bisa menghapuskan hak dan kewajiban seseorang.
"Jadi, sampai terbukti, baru kemudian hak dan kewajibannya dihentikan. Satu yang perlu ditegaskan bahwa hak dan kewajiban yang bersangkutan tetap diberikan sampai ada putusan," jelas Andi ditemui di Balairung UGM, Selasa (15/4/2025).
Berkaitan dengan Tunjangan Kinerja (Tukin), Andi menyebutkan tidak merinci detail tunjangan atau gaji yang diperoleh oleh Edy Meiyanto.
BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar di UGM, Polda DIY Sebut Belum Ada Proses Hukum
BACA JUGA : UGM Pecat Guru Besar karena Kekerasan Seksual, Modus Diskusi dan Bimbingan Akademik
"Kalau untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, tinggal dilihat memenuhi syarat tidak untuk dapat insentif. Kita sebutnya insentif berbasis kinerja," ujarnya.
Sandi mengatakan, harus ada putusan final untuk menghapus hak dan kewajiban seseorang. Jika keputusan belum berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa menempuh jalur hukum.
"Karena, tanpa putusan yang final, ditambah dihapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia akan bisa menggugat balik," katanya.
Sementara itu, proses pemeriksaan berkaitan dengan disiplin kepegawaian, Surat Keputusan (SK) pemeriksaan sudah keluar. Hanya saja, Andi belum bisa memastikan berapa lama pemeriksaan kedisiplinan ini.
BACA JUGA : Dosen Fakultas Farmasi UGM Diberhentikan, Usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswa
BACA JUGA : 63 Anak dan 33 Perempuan Jadi Korban Kekerasan di Kabupaten Brebes Sepanjang Januari Hingga Desember 2024
"Kalau dari sisi waktu, kami tidak bisa. Tetapi, dari kami yang bisa disampaikan satu hal bahwa proses ini akan kita percepat. Kalau SK-nya sudah keluar hasil pemeriksaan," tuturnya.
Hingga kini, UGM masih melakukan pemeriksaan kembali terkait disiplin kepegawaian Edy. Sehingga, belum sampai pada menghasilkan rekomendasi untuk status PNS dan guru besar Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: