Tidak Sesuai Aturan, Satpol PP Kota Yogyakarta Intensifkan Pengawasan Pondokan di Kota Yogyakarta

Tidak Sesuai Aturan, Satpol PP Kota Yogyakarta Intensifkan Pengawasan Pondokan di Kota Yogyakarta

Satpol PP Kota Yogyakarta intensifkan pengawasan pondokan di Yogyakarta-Foto by warta.jogjakota.go.id-

JOGJA, diswayjogja.id - Satpol PP Kota Jogja menertibkan pondokan yang meresahkan masyarakat.

Terbaru, Satpol PP Kota Jogja baru saja menertibkan pondokan yang ada di kawasan Umbulharjo.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus mengingatkan seluruh penyelenggara pondokan atau kos untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban dalam memiliki izin dan memenuhi standar kelengkapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Dimana setiap pondokan di Kota Yogyakarta wajib memiliki papan nama pondokan yang jelas dan perizinan usaha.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengatakan, Satpol PP terus melakukan penertiban pondokan yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Yogyakarta.

“Ada beberapa warga mengungkapkan ketidaknyamanan akibat pondokan yang tidak memiliki papan nama yang mencantumkan informasi, seperti NIB. Sehingga, kami menghimbau agar pemilik pondokan memiliki papan nama dan sudah berizin sesuai dengan ketentuan pemerintah,”jelas Ahmad Hidayat saat diwawancarai pada hari Selasa (7/1/2025).

BACA JUGA : Kebijakan Uji KIR Gratis di Yogyakarta, Tingkatkan Keselamatan Berkendara

BACA JUGA : Dapur Sehat SPPG Sleman Siapkan 3.000 Porsi, Ditargetkan Beroperasi 13 Januari 2025

Dengan demikian, pihaknya berharap pondokan berkewajiban memiliki papan nama usaha yang jelas agar mudah terlihat dan memudahkan masyarakat maupun pengantar online menemukan lokasi pondokannya.

Sidak dan Pemanggilan

Selain itu, Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah melakukan sidak dan pemanggilan terhadap sejumlah pondokan yang melanggar aturan, seperti yang terjadi di wilayah Danurejan.

Dimana ada dua pondokan dikenakan denda melalui sidang Tipiring. Denda yang diberikan mencapai Rp 3 juta untuk pondokan dengan 28 kamar dan Rp 2,5 juta untuk pondokan dengan 8 kamar yang terisi. Denda ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai dengan perda pemerintah.

Pihaknya juga menekankan agar pondokan tidak menyelenggarakan kos-kosan campur atau berlawanan jenis dalam satu bangunan yang sama. 

Hal ini sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. 

“Hal ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta mengurangi potensi kerawanan sosial,”ungkapnya.

Partisipasi Aduan dari Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id