Ikuti 7 Kali Persidangan, Perjuangan Mahasiwa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugat Presidential Threshold di MK
Empat Mahasiswa FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Enika Maya Oktavia (dua dari kanan), Tsalis Khoirul Fatna (dua dari kiri), Faisal Nasirul Haq (kanan) dan Rizki Maulana Syafei (kiri) yang berhasil memenangkan Gugatan Penghapusan Presidential Threshold d--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Enika bahkan mendapat perhatian khusus dalam lembar putusan MK, karena ikut berpartisipasi dalam lomba debat Bawaslu pada 2022 dan 2023.
Selain itu, Enika juga menjadi pemakalah dalam acara The 2nd Annual National Conference yang diselenggarakan Forum Mahasiswa Magister (Formaster) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga pada 2023, dengan membawa makalah berjudul "Evaluasi Sistem Zipper dalam Upaya Peningkatan Keterwakilan Perempuan Minimal 30% di DPR dan DPRD".
BACA JUGA : Refleksi Akhir Tahun, Muhammadiyah Soroti Penegakan Hukum, Korupsi dan Demokrasi Pascapemilu 2024
BACA JUGA : Praktisi Hukum: KUHAP sebagai Rules of the Game yang Mengatur Hukum Pidana Adat
Dekan FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ali Sodikin sangat mengapresiasi perjuangan ke 4 mahasiswa tersebut. Bahkan dengan perjuangan mereka mampu menjadi tonggak monumental perubahan bangsa di masa depan.
“Dalam hal ini, mereka tidak didampingi oleh kuasa hukum, karena mereka memiliki jaringan melalui diskusi yang intensif, sehingga mereka merasa cukup mengungkapkan argumen yang mereka bangun dengan pendampingan dari internal kampus maupun eksternal (jaringannya di luar kampus),” tuturnya.
Ali menambahkan, hal tersebut menunjukkan bahwa generasi muda saat ini memiliki kemampuan untuk menjaga marwah demokrasi di Indonesia. Pihaknya memberi ruang sekaligus memfasilitasi yang merupakan bagian dari kreativitas mahasiswa yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi.
“Fakultas mendukung mereka dengan memberikan atau menganggarkan dana. Selain itu, kami juga mempunyai dana delegasi sehingga jika ada mahasiswa yang mengikuti kompetisi, dana tersebut bisa digunakan. Bahkan, dana prestasi juga kami telah siapkan. Fakultas juga berupaya untuk memfasilitasi kegiatan meningkatkan kreativitas yang diikuti oleh mahasiswanya,” tandasnya.
BACA JUGA : Kesbangpol DIY Lakukan Survei Kajian Perilaku Pemilih Pemilu 2024 di DIY
BACA JUGA : Kesbangpol DIY Lakukan Survei Kajian Perilaku Pemilih Pemilu 2024 di DIY
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang semula 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/1/2024).
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945," kata Suhartoyo.
Pasal 222 UU Pemilu yakni: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: