Debt Collector Boleh Tarik Paksa Kendaraan Asal Punya Syarat Ini
![Debt Collector Boleh Tarik Paksa Kendaraan Asal Punya Syarat Ini](https://jogja.disway.id/upload/30ab5018a7ec18e9bd8d8481b9de1a8e.jpg)
Ilustrasi. LKY mencatat banyak penagih utang atau debt collector melakukan penarikan paksa kendaraan. (Foto: ist) --
YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Banyak kasus penarikan paksa kendaraan oleh penagih utang atau debt collector di Yogyakarta terhadap konsumen yang telat membayar angsuran.
Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) mencatat ada sebanyak 8 kasus dari 29 aduan konsumen yang diterimanya mengenai kasus kredit kendaraan bermotor pada 2021.
Sedangkan pada 2022, telah diterima tiga pengaduan dalam kasus yang sama.
BACA JUGA:Polresta Yogyakarta Bongkar Peredaran Pil Yarindo Ilegal, 2 Pelaku Dibekuk
BACA JUGA:Warga Jogja Wajib Tahu, Arus Lalu Lintas di Jalan Gambiran Bakal Diubah jadi Satu Arah
“Ada motor dan mobil yang ditarik paksa,” kata Ketua LKY Saktiyarini Hastuti, Kamis (18/8).
Menurut dia, penarikan paksa kendaraan tidak diperbolehkan sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18.PUU-XVII/2019.
Kreditur atau debt colletor ketika ingin melakukan penarikan kendaraan, harus meminta permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.
Saktyarini berharap supaya Otorita Jasa Keuangan (OJK) melakukan penertiban lembaga pembiayaan kendaraan bermotor yang menyalahi aturan.
BACA JUGA:Naik KA Bandara YIA Lebih Cepat dan Murah, Simak Jadwal Hari Ini
BACA JUGA:2 Pelajar Asal Semarang Terseret Ganasnya Arus Pantai Parangtritis, 1 Masih Dalam Pencarian
Dia menilai maraknya kasus perampasan terkait kredit kendaraan di Yogyakarta ini karena konsumen yang terjebak iming-iming uang muka ringan dan proses mudah.
“Check dan recheck bisa jadi kurang. Kemudian kredit diloloskan. Ketika macet, kendaraan ditarik,” ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: genpi.co