Ikuti 7 Kali Persidangan, Perjuangan Mahasiwa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugat Presidential Threshold di MK
Empat Mahasiswa FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Enika Maya Oktavia (dua dari kanan), Tsalis Khoirul Fatna (dua dari kiri), Faisal Nasirul Haq (kanan) dan Rizki Maulana Syafei (kiri) yang berhasil memenangkan Gugatan Penghapusan Presidential Threshold d--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Empat mahasiwa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil memenangkan Gugatan Penghapusan Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa program studi Hukum Tata Negara (Siyasah), diantaranya Enika Maya Oktavia (21), Tsalis Khoirul Fatna (21), Faisal Nasirul Haq (21) dan Rizki Maulana Syafei (21).
Salah satu Mahasiswa yang terlibat, Enika, mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengajukan gugatan setelah Pilpres 2024 adalah untuk memastikan kajian yang dilakukan oleh MK bersifat akademis dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.
"Kami ingin kajian Mahkamah Konstitusi benar-benar berdasarkan substansi hukum, bukan politik. Kami tidak menyangka hasil ini, tetapi kami merasa bahwa ini adalah kemenangan untuk demokrasi Indonesia," ungkap Enika, di Ruangan Techno Class, FSH, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (3/1/2025).
BACA JUGA : Haedar Nashir Dukung Komitmen Presiden Prabowo Untuk Berantas Korupsi yang Tuntas dan Berani
BACA JUGA : Mantan Presiden RI Gus Dur Dinilai Sebagai Pemimpin yang Etis
Meskipun sempat terkendala beberapa kali selama proses peradilan, menurutnya gugatan tersebut mengundang sorakan gembira setelah dikabulkan oleh MK.
Mereka bahkan mengajukan permohonan untuk sidang online di MK, dan hanya sekali sidang offline, yang kemudian diterima, setelah melakukan 7 kali persidangan.
Dia mengakui, banyak pihak yang menanyakan mengapa uji materi diajukan bukan sebelum pilpres. Permohonan mereka tercatat diterima di kepaniteraan MK pada 23 Februari 2024 atau 9 hari usai pemungutan suara Pemilu 2024.
"Sederhana saja jawabannya, bahwa semakin dekat dengan pilpres maka tekanan-tekanan politik itu akan semakin luar biasa. Tapi di sini kami menekankan bahwa perjuangan kami adalah perjuangan akademik," katanya.
BACA JUGA : KPID DIY Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada Iklan di TV dan Radio
BACA JUGA : Disdukcapil Bantul Klaim Jumlah Masyarakat Manfaatkan Layanan Kependudukan Saat Pilkada 2024 Sangat Minim
Enika menambahkan, mereka ingin kajian-kajian yang dilakukan oleh MK tidak mendapat intervensi dari pihak luar.
"Kami ingin kajian-kajian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi tidak mendapat preseden atau pengaruh-pengaruh buruk secara politik, melainkan benar-benar kajian akademis, melainkan benar-benar kajian substansi hukum, dan hal ini terbukti," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: