KPID DIY Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada Iklan di TV dan Radio

KPID DIY Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada Iklan di TV dan Radio

Ketua KPID DIY (tengah) bersama dengan jajaran komisioner saat memaparkan program dan kinerjanya di ruang Yudhistira, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (10/12/2024). --anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) menemukan pelanggaran dalam iklan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DIY 2024 di stasiun televisi.  

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DIY Ledil Izzah mengatakan penayangan iklan tersebut tidak sesuai dengan aturan penyiaran televisi. 

"Ada tiga televisi yang melakukan pelanggaran, terutama pelanggaran saat penayangan iklan calon legislatif. (Lembaga siaran) radio juga kita panggil karena menyalahi aturan atas aduan masyarakat," ungkap Izzah di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (10/12/2024) siang. 

KPID DIY telah melakukan panggilan terhadap stasiun televisi dan radio tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait adanya pelanggaran penyiaran. 

BACA JUGA : Operasi Patuh, Satlantas Polres Brebes Sebar Spanduk, Rampcheck Hingga Siaran Radio

BACA JUGA : Debat Pertama Pilkada Kulon Progo, Disiarkan Langsung Stasiun TV dan Nobar di 100 Titik

"Kami panggil dulu (stasiun televisi/radio) untuk memberikan klarifikasi terhadap siaran yang sedang ditayangkan dan kebanyakan kalau lembaga penyiaran itu terkait dengan iklan jamu atau racikan obat yang memberikan klaim yang terlalu berlebihan," jelasnya. 

Menurutnya, iklan yang memberikan klaim berlebihan tersebut sangat berbahaya dan lembaga penyiaran tersebut bisa menggiring opini masyarakat yang tidak sesuai faktanya dan mengakibatkan masyarakat yang menjadi korban. 

Sepanjang tahun 2024, KPID DIY menemukan 10 pelanggaran isi siaran, lembaga penyiaran televisi berupa tiga pelanggaran dan lembaga penyiaran radio berjumlah tujuh pelanggaran. Jumlah pelanggaran tersebut meningkat dibanding tahun 2023. 

"Ada yang sudah kami berikan Surat Peringata (SP) 1, karea tidak mengindahkan surat atau permintaan konfirmasi kepada kami, berarti tidak ada itikad baik dari lembaga penyiaran untuk memberikan konfirmasi kepada kami," jelasnya. 

BACA JUGA : Laporan Dana Kampanye Pilkada Bantul 2024 Diumumkan, Joko-Rony Jadi Paslon Paling Boros

BACA JUGA : Jelang Masa Tenang, Ini Kegiatan Kampanye Terakhir Ketiga Calon Wali Kota Jogja 2024

KPID DIY Raih Penghargaan sebagai KPID Terbaik

KPID DIY menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebagai KPID Terbaik, Inovatif dan Kolaboratif Tahun 2024 pada ajang Anugerah Penyiaran KPI 2024, 8 November 2024. Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen KPID DIY dalam mengawal penyiaran yang sehat, mendidik dan sesuai nilai-nilai Pancasila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: