Polda DIY Bongkar Judi Dadu Lewat Medsos, 7 Pelaku Ditangkap di Jateng dan DIY

Polda DIY Bongkar Judi Dadu Lewat Medsos, 7 Pelaku Ditangkap di Jateng dan DIY

Polda DIY bongkar praktik judi dadu online lewat platform media sosial Tiktok, saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (12/2/2025). Ketujuh tersangka berasal dari Pati, Jawa Tengah dan Gunungkidul, DIY. Mereka meraup keuntungan Rp3 juta setiap harinya. --Dok. Polda DIY

SLEMAN, diswayjogja.id - Polda DIY berhasil membongkar praktik judi dadu online yang dilakukan melalui siaran langsung platform media sosial.

Dalam aksinya, ketujuh tersangka ini menggunakan empat akun tiktok.

Penangkapan ketujuh tersangka dilakukan di Pati, Jawa Tengah dan Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiga tersangka merupakan warga Gunungkidul, DIY, yakni RE (25), LDP (28), HE (29). Sementara tersangka lainnya berasal dari Pati, Jawa Tengah, yaitu W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27).

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengungkapkan praktik judi dadu online tersebut diketahui saat petugas kepolisian melakukan patroli siber, sekira bulan Januari dan Februari 2025.

"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY telah menemukan adanya penyelenggaraan permainan tebak angka dadu yang disiarkan secara langsung atau live melalui media sosial tiktok dengan empat akun yang berbeda," ungkap Slamet, di Mapolda DIY, Rabu (12/2/2025). 

BACA JUGA : Operasi Keselamatan Progo 2025, Polda DIY Terjunkan 283 Personel

BACA JUGA : Polda DIY Bekuk Residivis Narkoba Jaringan Nasional, 10 Kilogram Sabu Dimusnahkan

Slamet mengatakan, penyelenggara judi dadu online di Pati melengkapi dadunya yang dapat dikendalikan dengan menggunakan remote control. Sehingga, pihak bandar tinggal memencet pengendali dadu akan keluar angka seperti yang diinginkan bandar.

“Untuk bergabung dalam permainan ini seseorang harus setor terlebih dahulu atau deposit minimal Rp50.000. Cara pasangnya masuk dalam komentar berapa rupiah yang akan dipasang dan pada angka berapa,” jelasnya.

Berdasarkan hasil patroli siber tersebut, dilakukan penyelidikan dan penangkapan didaerah Yogyakarta dan Pati, Jawa Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Slamet menjelaskan, kedua komplotan tersebut sudah beroperasi kurang lebih 5 bulan. Omzet yang didapatkan masing-masing Rp 2-3 juta per hari. Jumlah peserta rata-rata 8-10 orang. 

BACA JUGA :  Polda DIY Bongkar Penipuan Umrah di Yogyakarta, Tipu Puluhan Korban dengan Kerugian Capai Rp14 Miliar

BACA JUGA : Bentuk Rasa Syukur, Pemda dan Polda DIY Gelar Jogja Pandu Peradaban Nusantara

Dari kasus tersebut, Polda DIY menyita uang senilai Rp77 juta di Yogyakarta dan Rp9 juta di Pati, Jawa Tengah. Selain itu juga, mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 12 unit handphone, dua set peralatan dadu beserta remot, hingga tiga buah buku catatan rekap data permainan dadu dari pemain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: