Optimalisasi Pengendalian, Pemkot Yogyakarta Libatkan Kampung Panca Tertib dalam Awasi Peredaran Miras

Optimalisasi Pengendalian, Pemkot Yogyakarta Libatkan Kampung Panca Tertib dalam Awasi Peredaran Miras

Pemkot Yogyakarta libatkan Kampung Panca Tertib dalam upaya awasi peredaran miras--Foto by kompas.com

diswayjogja.com - Usai operasi terpadu terkait penjualan minuman beralkohol tak berizin pada akhir Oktober, Pemerintah Kota Yogyakarta tetap giat melakukan pemantauan minuman keras (miras). 

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengungkapkan pihaknya tetap memantau outlet minuman beralkohol (miras) usai dilakukan penertiban beberapa waktu lalu.

Termasuk melibatkan Kampung Panca Tertib untuk ikut mengawasi usaha penjualan miras yang telah ditutup dan peredaran miras secara ilegal.

Hal itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta, tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

"Tetap ada giat pemantauan terbuka oleh Polresta dan giat pemantauan tertutup oleh Satpol PP, " kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

BACA JUGA : Begini Strategi Calon Wakil Walikota Jogja Sri Widya Supena Gaet Suara Anak Muda di Pilkada 2024

BACA JUGA : Kampanye Udara Bersih, Dinas Lingkungan Hidup Jogja Lakukan Uji Emisi Puluhan Kendaraan Bermotor

Gencar Lakukan Giat Edukasi

Octo menyatakan Satpol PP Kota Yogyakarta juga melakukan giat edukasi dan penguatan Kampung Panca Tertib untuk ikut melakukan pengawas peredaran miras ilegal. 

Di samping itu pengawasan terhadap tempat usaha penjualan miras ilegal yang sudah ditutup dan dilakukan penyegelan oleh Polresta Yogyakarta bersama Satpol PP Kota Yogyakarta.

"Kampung Panca Tertib kami minta menyampaikan informasi jika ada peredaran miras secara ilegal. Kami juga tekankan untuk melakukan penguatan ke masyarakat melalui edukasi bahaya minuman beralkohol," paparnya.

Hasil operasi terpadu bersama selama dua hari 31Oktober dan 1 November 2024, total didapatkan 2.619 botol minuman beralkohol yang tidak berizin. 

Minuman beralkohol ilegal itu berasal dari sekitar 42 tempat usaha. Seluruh minuman beralkohol yang tidak berizin dilakukan penyitaan oleh polsek setempat. 

Termasuk dilakukan penyegelan terhadap usaha atau tempat penyimpanan dengan memasang garis polisi.

"Pelaksana operasi dari Polresta. Satpol PP memberikan dukungan personel," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id