Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Segera Bertemu Sri Sultan Soal Hak Tanah di Yogyakarta

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Segera Bertemu Sri Sultan Soal Hak Tanah di Yogyakarta

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat berkunjung di kantor PP Muhammadiyah, kota Yogyakarta, Rabu (18/12/2024)--FOTO: PP Muhammadiyah

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan akan membicarakan masalah hak atas tanah di Yogyakarta dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, termasuk tanah bukan keprabon.

"Kita akan bicara dengan Sultan mengenai masalah implementasi hak-hak atas tanah di Yogyakarta. Lebih menyangkut tanah di Jogja yang bukan tanah keprabon, kalau tanah keprabon secara isu sudah selesai," terang Nusron Wahid di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Rabu (18/12/2024). 

Menurutnya, tanah keprabon sudah menjadi ranah Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan menjadi haknya Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

"Tapi yang bukan tanah keprabon, antara Undang-undang Keistimewaan dan Undang-undang Pokok Agraria ini terjadi selisih tafsir," jelasnya. 

BACA JUGA : Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bahas Pengelolaan Tanah dan Aset Bareng Muhammadiyah

BACA JUGA : Akan Dibangun di Atas Tanah Kraton, Sebagian TPR Wisata Baru Bantul Dibangun Semi Permanen

Sementara itu, berkaitan dengan polemik gugatan Keraton Yogyakarta senilai Rp1.000 kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait dengan kepemilikan tanah yang berada di area emplasemen Stasiun Yogyakarta, Nusron Wahid mengagendakan melakukan pertemuan dengan Sultan HB X.

"Maka kita perlu bicara antara menteri BPN dengan Sultan, termasuk tanah KAI tadi yang menyangkut bukan tanah keprabon," tandasnya. 

Tanah Keprabon Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat 

Tanah Keprabon Tanah Keprabon merupakan tanah Kasultanan atau Kadipaten yang digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya. Tanah Keprabon menunjang urusan kultural dan religius Kasultanan Ngayogyakarta. 

Tanah Kasultanan atau Kadipaten dibagi menjadi dua jenis, yaitu Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon. Tanah Bukan Keprabon adalah tanah Kasultanan atau Kadipaten yang tidak termasuk tanah Keprabon. Tanah-tanah ini bisa berupa tanah desa, tanah dengan Serat Kekancingan, dan lain-lain. 

BACA JUGA : Begini Kata Sri Sultan HB X Soal Gugatan Kraton ke PT KAI

BACA JUGA : Kraton Yogykarta Gelar Pameran Awal Tahun Bertajuk Abhimantrana selama 5 Bulan

Sementara Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) adalah aset yang sudah dipisahkan dari negara, tetapi tetap dikelola sebagai aset BUMN. Masyarakat atau badan hukum yang menggunakan tanah Kasultanan tidak dapat dijual belikan, dilarang mendirikan bangunan permanen, dan bersedia mengembalikan tanah bila sewaktu-waktu diminta. 

Kraton Yogyakarta Menggugat PT KAI Sebesar Rp1.000 

Sebelumnya, Kraton Yogyakarta melayangkan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero terkait administrasi lahan emplasemen Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu. Gugatan ini terkait 297.192 meter persegi milik Keraton Jogja atau Sultan Ground (SG).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: