Sultan HB X Ingin Fungsi Tanah Kas Desa Dikembalikan, 10 Tahun Tidak Digunakan Sesuai Peruntukannya

Sultan HB X Ingin Fungsi Tanah Kas Desa Dikembalikan, 10 Tahun Tidak Digunakan Sesuai Peruntukannya

Sultan HB X. Foto: Humas Pemda DIY --

YOGYAKARTA, JOGJA.DISWAY.ID - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menginginkan agar fungsi tanah kas desa dikembalikan sebagaimana mestinya, yaitu untuk mengurangi kemiskinan masyarakat Jogja.

"Jika tanah kas kalurahan masih difungsikan seperti 1950-an, tidak akan ada orang miskin di DIY," kata Sultan di sela-sela meresmikan Lumbung Pangan Mataram di Gunungkidul, Kamis 29 Desember 2022.

Selama sepuluh tahun terakhir tanah kas desa atau kalurahan sering dipakai tidak sesuai peruntukannya. 

BACA JUGA:Geger, Seorang Pemulung di Bantul Menemukan Mayat Bayi Perempuan di Bak Sampah

Menurut dia, tanah kas desa selama ini sering disewakan kepada pihak ketiga, tetapi bukan bertujuan untuk memakmurkan masyarakat. 

Sultan mengatakan ingin mengubah peraturan tanah kas desa agar tidak boleh disewakan jika tidak warganya sendiri. 

Sebelumnya, ada keputusan Gubernur tahun 1950 yang mengatur tentang peruntukan tanah kas desa.

BACA JUGA:Polisi Masih dalami Motif Pembobolan Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta, Pelaku Sudah Teridentifikasi

Menurut Sultan, jika peraturan itu tetap berlalu, berarti tidak ada orang miskin di Jogja. 

"Kenapa tidak ada orang miskin? Tanah kas desa hakikatnya adalah Sultan Ground, bisa hak pakai oleh kalurahan itu dibagi lima atau enam," katanya. 

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini mengatakan bahwa tanah kas kalurahan bisa digunakan untuk menambah APBkal, untuk pengarem arem, serta lungguh.

BACA JUGA:Awas! Jangan Parkir Sembarangan di Jogja, Akibatnya Bisa Berabe, Ban Mobil Tiba-tiba Gembos

Selain itu, ada juga ketentuan bahwa tanah kas desa untuk ditanami jamu atau herbal dengan pihak kelurahan sebagai penanggungjawabnya. 

Orang miskin atau penangguran adalah pihak-pihak yang berhak untuk mendapatkan manfaat dari tanah kas desa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fungsi tanah kas desa