Akan Dibangun di Atas Tanah Kraton, Sebagian TPR Wisata Baru Bantul Dibangun Semi Permanen
Sebagian TPR Wisata Baru Bantul Dibangun Semi Permanen, QR Terpasang di TPR Parangtritis-jogjapolitan.harianjogja.com-
diswayjogja.com - Diharapkan Kelok 23 bisa beroperasi pada Lebaran tahun depan. Untuk itu, Dispar Bantul mulai menyiapkan pemindahan dan penambahan Lokasi TPR wisata di sepanjang Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di pantai selatan Bantul.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dispar Bantul, Yuli Hernadi menyampaikan rencana pemindahan TPR Pansela sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Terkait dengan lahan pendirian TPR Pansela, Yuli menyatakan beberapa TPR akan berdiri di atas tanah Pemkab Bantul, Kalurahan Parangtritis, Kalurahan Srigading dan beberapa miliki Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta miliki Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Dengan begitu, pihaknya sudah mengajukan izin pemanfaatan lahan untuk lokasi pendirian TPR tersebut. Meski begitu, ia menjelaskan belum mendapat surat izin tertulis pemanfaatan lahan di sana.
BACA JUGA : Hadirkan Dua Konsep Utama Unik, Berikut Sederet Musisi yang Akan Hadir di Saemen Fest 2024 Yogyakarta
BACA JUGA : Percepat Penurunan Stunting, Wakil Gubernur DIY Ajak Jajarannya Gunakan Bahasa Membumi
Ia pun berharap izin pemanfaatan tanah tersebut bisa segera terbit. Karena beberapa THR Pansela dibangun di atas tanah Keraton yang merupakan tanah Sultan Grond (SG), maka Dispar Bantul hanya akan membangun TPR semipermanen.
“Proses [pengajuan izin] sudah kami lakukan, mungkin pekan ini kami sounding ke Kraton [Jogja],” katanya, Jumat (1/11/2024).
Ia menyampaikan nantinya TPR semipermanen akan dibangun dengan luas 6 x 3 meter. TPR tersebut juga akan dibangun dengan model dua gazebo kayu.
Satu bagiannya akan digunakan untuk pemungutan retribusi. Sementara dibagian lainnya akan digunakan untuk tempat istirahat pertugas pemungut retribusi.
Sementara TPR Parangtritis yang ada di sisi bagian selatan JJLS akan dibangun secara permanen. Hal ini lantaran TPR tersebut berdiri di atas tanah Pemkab Bantul. Akan didirikan TPR seluas 4 x 6 meter di sana.
Sementara itu dengan penambahan jumlah TPR, Yuli menuturkan tidak akan menambah jumlah petugas pemungut retribusi.
Ia akan mengiptimalkan 50 orang petugas pemungut retribusi yang ada untuk berjaga di seluruh TPR yang akan didirikan.
BACA JUGA : Tujuh Sungai Tercemar Zat Kimia, Ini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com