Begini Kata Sri Sultan HB X Soal Gugatan Kraton ke PT KAI
Sri Sultan Hamengku Buwono X-jogjapolitan.harianjogja.com-
JOGJA, diswayjogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait status kepemilikian tanah Stasiun Tugu Jogja. Gugatan ini diajukan dengan nilai yang terbilang kecil, yakni sebesar Rp 1.000.
Sultan menjelaskan bahwa tanah di atas Stasiun Tugu Jogja yang digugat itu berstatus Sultan Ground (SG) dan dicatat sebagai aset milik PT. KAI. Padahal sebenarnya merupakan aset yang terpisah dari negara dan saat ini dikuasai oleh PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia menegaskan bahwa PT KAI tidak memiliki hak untuk mengeluarkan tanah tersebut dan upaya pembatalan kepemilikan hanya dapat dilakukan melalui jalur pengadilan.
“Kami sepakat mereka tidak bisa mengeluarkan itu, harus dibatalkan lewat pengadilan. Makanya digugat hanya Rp 1.000. Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Stasiun Tugu,” ujar Sultan, Jumat (15/11/2024).
BACA JUGA : Ngayogjazz 2024 Kembali Digelar Dengan Tema Ngejazz Tanpa Ngasorake, Ini Jadwal dan Lokasinya
BACA JUGA : Perluas Akses Perawatan Gigi Tiruan, Polident Luncurkan Aplikasi Polina dan Gigi Tiruan Gratis
Lebih lanjut, Sultan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga kementerian keuangan.
Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang berani membatalkan status kepemilikan tanah tersebut.
“Prosesnya sudah lama, kalau mereka tidak sepakat ya saya tidak ke pengadilan juga. Ya sudah kesepakatan. Prosesnya itu kan karena dinyatakan tanah negara, tapi itu sudah dipisahkan bukan digunakan negara tapi BUMN, karena itu dipisahkan ya sudah saya minta dikembalikan,” imbuhnya.
Sultan menekankan bahwa tujuan dari gugatan ini bukan untuk mengubah pemanfaatan tanah Stasiun Tugu Jogja. PT KAI tetap dapat menggunakan lahan tersebut seperti biasa.
Yang dipermasalahkan adalah status kepemilikan tanah yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemanfaatanya tetap di PT. KAI, hanya status tanahnya saja diubah bukan aset atau milik BUMN. Kalau saya luasnya tidak penting yang penting administrasinya saja, tidak ada perubahan apa-apa,” tegas Sultan.
BACA JUGA : Temui Perwakilan Petani Sleman dan Dengarkan Aspirasi, Harda-Danang Bakal Remajakan Pohon Salak Pondoh
BACA JUGA : Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DIY Menggelar Forum Konsultasi Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com