31 Tindak Pidana Korupsi, Kejati DIY Selamatkan Uang Negara Rp14,6 Miliar

31 Tindak Pidana Korupsi, Kejati DIY Selamatkan Uang Negara Rp14,6 Miliar

Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam (tengah) memaparkan penanganan tindak pidana korupsi di DIY yang merugikan negara senilai Rp14,6 miliar sepanjang tahun 2024.--anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, disway.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi senilai Rp14,6 miliar sepanjang tahun 2024, dari total 31 tindak pidana korupsi baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di kabupaten dan kota di DIY.

Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam menegaskan keberhasilan penyelamatan uang negara tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memberantas korupsi.

“Kami terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus yang merugikan negara, termasuk melalui optimalisasi penyelidikan dan penyidikan di seluruh wilayah hukum DIY,” kata Ahelya dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2024) di kantor Kejati DIY. 

Dari total penyelamatan uang negara tersebut, capaian terbesar dari Kejaksaan Negeri (kejari) Bantul melalui kasus pajak yang melibatkan penyitaan aset distributor minyak goreng PT Purbalaksana Jaya Mandiri. 

BACA JUGA : Skor Tembus 97, Kalurahan Gari Jadi Wilayah dengan Titel Anti Korupsi Tertinggi di Yogyakarta

BACA JUGA : Cegah Tindak Korupsi Makin Meningkat, KPK Gelar Pertemuan dengan DPRD Kabupaten Bantul

Tertinggi, penyelamatan keuangan negara Kejari Bantul senilai Rp13,2 miliar, disusul Kejati DIY senilai Rp1,5 miliar, kemudian Kejari Sleman senilai Rp1,2 miliar, Kejari Yogyakarta Rp60 juta, Kejari Kulon Progo senilai Rp44 juta, serta Kejari Gunungkidul Rp1,3 juta. 

"Penyelamatan keuangan negara tertinggi di Bantul, dan total seluruhnya yaitu Rp 14.690.406.462," paparnya. 

Kejati DIY mencatat 31 perkara korupsi yang sedang dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan secara intensif. 

Kejari Yogyakarta menangani 4 perkara dalam tahapan penyelidikan dan 4 tahap penyidikan, Kejari Sleman 6 tahap penyelidikan dan 2 penyidikan, Kejari Bantul 3 penyelidikan dan 2 penyidikan, Kejari Kulon Progo 4 penyelidikan dan 2 penyidikan, serta Kejari Gunungkidul 2 tahapan penyelidikan dan 2 tahap penyidikan. 

Kejati DIY menyoroti kasus dana hibah pariwisata yang terjadi di kabupaten Sleman, yang kerugian negara mencapai Rp10 miliar. Meski sempat tertunda karena pilkada serenta, Kejati DIY memastikan proses hukum akan segera dipercepat. 

BACA JUGA : Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam Silaturahmi ke Gubernur Sri Sultan

BACA JUGA : Kajati DIY Ganti, Sri Sultan Berharap Ada Transfer Pengetahuan Tanah Kas Desa

“Pemeriksaan sempat ditunda karena salah satu saksi memiliki keterkaitan dengan partai politik. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas, sesuai arahan Jaksa Agung,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: