Rencana Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di Jogja Tuai Pro Kontra dari Pakar UGM dan Koordinator MPBI DIY
Pro kontra kenaikan upah minimum 6,5 persen di Jogja-Foto by Solopos.com-
Tolakan dari MPBI DIY
Sementara, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menolak penetapan kenaikan Upah Minimum 2025 sebesar 6,5% tersebut.
BACA JUGA : Pemkab Sleman Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Masih di Kisaran 5 Persen, Inilah Alasannya
BACA JUGA : 1.543 Peserta Bersaing Dalam CAT, Perebutkan 480 Formasi P3K di Lingkungan Pemkab Brebes
Ia berpendapat bahwa angka tersebut tidak cukup untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
"Kami mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 20%," kata Irsad.
Ia juga menyoroti proses penetapan upah yang dianggap tidak melibatkan cukup banyak pihak, terutama pemerintah daerah dan dewan pengupahan.
Irsad menambahkan bahwa Permenaker No. 16/2024 dinilai kurang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa upah buruh harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar.
"Oleh karena itu kami mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan UMP DIY 2025 sebesar Rp3.507.838," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com