Rencana Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di Jogja Tuai Pro Kontra dari Pakar UGM dan Koordinator MPBI DIY
Pro kontra kenaikan upah minimum 6,5 persen di Jogja-Foto by Solopos.com-
Upaya Peningkatan Kapasitas
Upaya peningkatan kapasitas ini kata Hempri bisa dibantu oleh pemerintah ataupun oleh perusahaan sendiri.
BACA JUGA : Sering Terjadi Laka Lantas di Jalur Wisata Mangunan, Pokdarwis Beri Usul untuk Pakai Kendaraan Shuttle
BACA JUGA : Begini Cara Pemuda Katongan Gunungkidul Merawat Sumber Kehidupan
Dengan buruh yang produktivitas kerjanya tinggi, upah tinggi yang diberikan bisa jadi lebih hemat bagi perusahaan dari pada memperkerjakan banyak buruh dengan upah rendah dengan produktivitas kerja yang sama.
Paradigma ini lah yang menurut Hempri harus diubah oleh perusahaan.
"Paradigma produktivitas kerja itu yang sekarang harus dijadikan sebagai paradigma untuk perusahaan-perusahaan, termasuk pemerintah. Sehingga bukan zamannya lagi upah burung murah, tapi produktifitas kerja itu yang harus dikejar," tegasnya.
Lakukan Dialog dengan Perusahaan atau Buruh
Pemerintah lanjut Hempri harus melakukan dialog dengan perusahaan maupun buruh.
Agar guncangan-guncangan terhadap mungkin konteks pertumbuhan ekonomi tidak terjadi seperti ketakutan yang timbul akibat upah minimum nasional naik harga barang dan jasa akan naik, harus bisavdistabilkan oleh pemerintah.
"Itu yang harus juga diantisipasi. Fungsi-fungsi pemerintahan harus bagaimana menjaga stabilitas harga, menjaga inflasiannya," kata dia.
Jangan sampai dengan justru gaji naik, tapi kemudian tidak bermakna, tidak berimplikasi pada kesejahteraan lantaran barang-barang jadi tidak bisa terbeli.
"Jangan hanya sekedar kemudian meningkatkan upah minimum, tapi harus juga mendorong mungkin rangkaian-rangkaian kebijakan yang memang bisa mendorong bahwa upah itu kemudian bermakna," lanjutnya.
Yang diharapkan, peningkatan upah ini dapat mengerek pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
"Ketika daya beli meningkat itu kan harapannya pertumbuhan ekonomi juga meningkat," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com