Satpol PP Bantul Pastikan Tetap Gelar OTT Sampah di Sejumlah Lokasi Meski Libur Natal dan Tahun Baru
Satpol PP Bantul pastikan tetap gelar OTT sampah di sejumlah lokasi selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025--iStockphoto
JOGJA, diswayjogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul memastikan tetap menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Tindakan yustisi ini dilakukan agar para pembuang sampah yang secara liar mendapatkan efek jera.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, jika sudah ada sekitar delapan orang yang tertangkap saat digelarnya OTT di beberapa lokasi berbeda selama dua pekan terakhir. Dari jumlah tersebut dua orang pembuang sampah telah disidangkan ke PN Bantul.
Jati menyebut jika kedua orang pembuang sampah yang disidangkan tersebut bukanlah warga asli Bantul. Satu orang diketahui adalah orang yang indekos di Banguntapan dan satu orang lainnya adalah pedagang yang membuang sampah sembarangan di Banguntapan.
BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual Tinggi di Sleman, Pelaku Lansia Pencabulan Remaja Ditangkap Polisi
BACA JUGA : DPUPKP Bantul Siapkan Satgas Penambal Jalan Saat Libur Nataru, Antisipasi Jalan Berlubang
“Mereka beralasan karena sampah mereka tidak diangkut oleh jasa angkut sampah,” kata Jati, Jumat (6/12/2024).
Menurut Jati, Langkah pelimpahan dua orang pembuang sampah ke PN Bantul untuk di sidang tersebut adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul No.2/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Kemudian, Perda Kabupaten Bantul No 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Juga, Keputusan Bupati Bantul No.333/2023 tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah.
BACA JUGA : Dishub Bantul Minta Pengelola Parkir Terapkan Tarif Parkir Sesuai Ketentuan Selama Libur Nataru
BACA JUGA : KPU Bantul Masih Tunggu Surat Resmi dari MK Sebelum Lakukan Penetapan Hasil Pilkada Bantul 2024
“Dan di pengadilan kedua orang tersebut dinyatakan bersalah dan didenda Rp 300.000,” papar Jati.
Mengacu kepada hasil OTT yang dilakukan dalam dua pekan terakhir, Jati mengaku Satpol PP akan kembali menggalakkan OTT pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Lantaran, Satpol PP Bantul masih melihat masih perlu adanya OTT di momen tersebut. “Kami masih akan menggalakkan OTT sampai akhir tahun ini. Nataru tetap ada OTT,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com