Kasus Kekerasan Seksual Tinggi di Sleman, Pelaku Lansia Pencabulan Remaja Ditangkap Polisi

Tersangka kasus pencabulan kekerasan seksual kepada anak ditangkap polisi--anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Polresta Sleman berhasil menangkap pelaku kasus perbuatan cabul sesama jenis di sebuah tempat ibadah kawasan Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 30 November 2024. Tersangka merupakan pria lansia berumur 60 tahun, sementara korban yaitu laki-laki berumur 13 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian memaparkan kronologi kejadian pencabulan, bermula dari korban bernama RAA yang sedang bermain ponsel melalui internet wifi di masjid tersebut. Ia bertemu dengan tersangka AAS dan melakukan perbuatan pencabulan.
"Dari keterangan anak bahwa dia didatangi seorang anak laki-laki dengan modus ingin melakukan pijat. Setelah melakukan pemijatan, pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara oral seks, alat kelamin anak dimasukkan ke dalam mulut pelaku," jelas Adrian di Polresta Sleman, Kamis (5/12/2024).
Saat kejadian tersebut, korban merasa takut sehingga langsung menghubungi orangtuanya. Pada saat itu juga, ibu korban dan penjaga pos ronda langsung melapor ke Polsek Kalasan setelah mendatangi langsung ke dalam masjid dengan kondisi gelap.
BACA JUGA : Dari 248 ke 148 Kasus, Tingkat Kekerasan di Yogyakarta Alami Penurunan yang Siginifikan
BACA JUGA : Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bantul Tinggi, Ini Penyebabnya
Menurut Ardian, motif pelaku melakukan pencabulan kepada anak sesama jenis karena pelaku pernah mengalami kejadian serupa usai istrinya meninggal di tahun 2005. Pelaku saat itu menjadi korban oral seks saat tinggal di Jakarta.
"Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman sejak ditinggla istrinya, pelaku menjadi korban. Jadi merasa kenikmatan dan pelaku melakukan yang sama kepada korban lainnya," terangnya.
Modus operasi yang dilakukan oleh pelaku yaitu sebagai tukang pijat. Jika rayuan terbilang sukses, maka pelaku melanjutkan melakukan pencabulan.
"Namun dari pendalaman penyelidikan, pelaku melakukan delapan kali pencabulan. Korban lainnya belum melaporkan," terang Adrian.
Barang bukti yang disita yaitu berupa satu buah celana pendek warna abu-abu motif doraemon, satu buah kaos lengan pendek, satu buah celana dalam, san bukti percakapan antara korban dengan pelaku. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA : Pemkot Minta Semua Pihak Ikut Berperan Dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Perempuan
BACA JUGA : Putus Rantai Kekerasan pada Perempuan, Pemkot Yogyakarta Gelar Seminar Hari Anti Kekerasan 2024
Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, Korban Trauma Mendalam
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman Wildan Solichin menjelaskan korban kekerasan seksual di kabupaten Sleman pada tahun 2024 mencapai 114 anak, sehingga korban perlu didampingi. Pasalnya, perilaku menyimpang ini bermula dari pelaku ada seorang korban. Pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: