Dishub Bantul Minta Pengelola Parkir Terapkan Tarif Parkir Sesuai Ketentuan Selama Libur Nataru

Dishub Bantul Minta Pengelola Parkir Terapkan Tarif Parkir Sesuai Ketentuan Selama Libur Nataru

Dishub Bantul meminta pengelola parkir agar menerapkan tarif parkir sesuai ketentuan selama libur Nataru--iStockphoto

JOGJA, diswayjogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul meminta pengelola parkir agar menerapkan tarif parkir sesuai ketentuan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Dishub berjanji akan melakukan pengawasan di sekitar kantong parkir untuk memastikan tarif parkir sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Bantul, Toto Pamudji Rahardjo menyampaikan pihaknya meminta agar pengelola parkir menerapkan tarif sesuai aturan.

Pemkab Bantul telah memiliki Perda Bantul No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur mengenai tarif parkir di tepi jalan umum, insidental dan di objek wisata.

BACA JUGA : Gudang Karpet Terbakar Pakuwon Jogja Mall, Dua Mobil Damkar Diterjunkan

BACA JUGA : Raih 7 Penghargaan di Bank Indonesia Award 2024, DIY Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

Dalam aturan tersebut tarif parkir di tepi jalan umum mencapai Rp 1.000 untuk sepeda, Rp 2.000 untuk motor, Rp 3.000 untuk kendaraan beroda tiga atau kendaraan beroda empat.

Kemudian untuk tarif parkiran kendaraan bermotor beroda enam sebesar Rp 5.000, tarif parkir kendaraan bermotor lebih dari enam roda yaitu Rp 10.000.

Kemudian untuk parkir insidentil di luar objek wisata, khususnya sepeda Rp 2.000 dan motor Rp 4.000, Rp 6.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.

Kemudian untuk kendaraan bermotor roda enam Rp 10.000 dan Rp 20.000 untuk kendaraan bermotor roda lebih dari enam roda.

Sementara untuk parkir di objek wisata, dikenakan Rp 1.000 untuk sepeda, Rp 5.000 untuk sepeda motor, kendaraan bermotor roda tiga atau empat Rp 10.000, kendaraan bermotor roda enam dan Rp 20.000. Kemudian, parkir kendaraan bermotor beroda lebih dari enam sebesar Rp 30.000.

Ia pun meminta agar wisatawan dapat menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan. 

Di kantong parkir tersebut, wisatawan akan memperoleh karcis parkir yang memuat mengenai tarif parkir sesuai regulasi.

BACA JUGA : Lampaui Batasan, Pekan Budaya Difabel 2024 di Yogyakarta Sajikan Agenda Seni yang Memukau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com