Upaya Wujudkan Kesejahteraan Sosial, BK3S DIY dan PLN Adakan Diklat TKS dan Tata Kelola LKS 2024
BK3S DIY dan PT. PLN adakan Diklas TKS dan Tata Kelola LKS 2024-Foto by Instagram @humasjogja-
Dukungan PLN dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.
Khususnya pada pilar kesejahteraan sosial dan pendidikan berkualitas, serta tata kelola yang baik di lingkungan masyarakat.
“Melalui diklat ini kami berharap para peserta telah mendapat pengetahuan, keterampilan, dan wawasan baru yang dapat langsung diaplikasikan dalam tugas sehari-hari. Tenaga kesejahteraan sosial adalah pilar penting dalam membangun masyarakat yang inklusif, mandiri, dan sejahtera.”
Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
Sementara itu, Endang Patmintarsih, Kepala Dinas Sosial DIY mengatakan, sumber daya manusia menjadi hal yang paling dibutuhkan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.
Pemerintah dan juga lembaga non-pemerintah dihadapi dengan tantangan keterbatasan anggaran untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesejahteraan Sosial yang lebih giat.
Kondisi ini mendasari Pemda DIY untuk bekerja dengan inovasi dan kolaborasi sehingga program-program sosial tetap berjalan dengan maksimal.
BACA JUGA : Lampaui Batasan, Pekan Budaya Difabel 2024 di Yogyakarta Sajikan Agenda Seni yang Memukau
BACA JUGA : Infeksi Leptospirosis Kian Merebak di Musim Hujan, Dinkes Yogyakarta Imbau Masyarakat untuk Terapkan PHBS
Endang menyampaikan, program-program sosial yang dijalankan telah menjadi role model bukan hanya nasional, melainkan juga internasional.
Berbagai kerja sama telah dijalankan oleh Dinas Sosial demi mewujudkan kesejahteraan sosial di DIY.
“Saat ini kita berkolaborasi dengan berbagai pihak sehingga program sosial dapat berjalan. Kita bersama-sama, saya punya apa dan bisa apa, dia punya apa dan bisa apa, maka terjalin kerja sama,” jelas Endang.
Hasil dari Banyak Kolaborasi
Diklat yang telah terselenggara ini merupakan hasil kolaborasi dari Dinas Sosial DIY dengan DPD Ikatan Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia, Dinas Sosial Kabupaten/Kota bersama LKKS dan PT. PLN.
Peserta diklat mendapatkan pembelajaran terkait teori di Kantor BK3S DIY, dan melaksanakan praktikum di masing-masing LKS.
Landasan hukum yang dipakai untuk mendukung penyelenggaraan diklat ini adalah Undang-undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosia dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogjaprov.go.id