Penutupan Kedai Miras di Sleman Berstatus Permanen, Pemerintah Daerah Bentuk Tim Khusus
Penutupan kedai miras secara permanen oleh Pemerintah Kabupaten Sleman--Foto by Tribunnews
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP, di Kabupaten Sleman terdapat 18 usaha yang mengantongi izin.
Sementara 83 usaha lainnya tidak berizin. Pada 31 Oktober lalu, Pemkab juga telah menutup 62 tempat penjualan minuman beralkohol ilegal yang menyebar di 17 kapanewon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com