Penutupan Kedai Miras di Sleman Berstatus Permanen, Pemerintah Daerah Bentuk Tim Khusus

Penutupan Kedai Miras di Sleman Berstatus Permanen, Pemerintah Daerah Bentuk Tim Khusus

Penutupan kedai miras secara permanen oleh Pemerintah Kabupaten Sleman--Foto by Tribunnews

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, selama sepekan terakhir menggelar operasi pemberantasan miras, dilakukan penyitaan ribuan botol miras berbagai jenis dan merk. 

Jumlah keseluruhan miras yang tersita bahkan mencapai 1.524 botol dalam kurun waktu 28 Oktober hingga 4 November 2024.

BACA JUGA : 5 Spot Kuliner Terbaik yang Ada di Sekitaran Keraton Jogja, Arsitekturnya Sangat Menarik

BACA JUGA : Dityo Puspito Yuwono, Sosok Inspiratif yang Kenalkan Kombucha ke Masyarakat Jogja

"Operasi dilakukan sebanyak 40 kali di berbagai macam tempat, antara lain, outlet, kafe, toko, warung dan rumah warga,” tandasnya Jeffry.

Membentuk Tim Khusus

Di Sleman, Pemerintah Kabupaten menerbitkan surat instruksi Bupati. Selain itu, mereka juga turut membentuk tim khusus untuk menangani masalah ini.

Sebelumnya juga telah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan pada 29 Oktober 2024. 

Surat instruksi dari Bupati ini tentunya ditujukan pada kepala perangkat daerah, lurah serta masyarakat Sleman dan sekitarnya..

Di dalam surat instruksi ini terdapat lima poin arahan. Mulai dari mengadakan sosialisasi mengenai dampak negatif miras, melakukan pengawasan, memberikan laporan apabila ada penyalahgunaan miras, optimalisasi peran seluruh elemen, dan peningkatan ketahanan keluarga.

Sementara, Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan memiliki target lebih luas. 

Surat instruksi ini ditujukan pula kepada organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga swadaya masyarakat.

BACA JUGA : Mengulik Alasan Mengapa di Kota Jogja Tidak Ada Angkot, Simak Selengkapnya

BACA JUGA : DLH Bantul Bakal Waspadai Potensi Pembuangan Sampah Liar dari Kota Jogja

PJS Bupati Sleman Kusno Wibowo menjelaskan, saat ini pemkab juga tengah menyusun tim khusus. Terdiri atas lintas sektor hingga ke tingkat kalurahan. 

"Tim dibentuk agar pelaksanaan pengendalian minuman berakohol itu lebih efektif dan akan berlaku mulai berlaku minggu depan,” kata Kusno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com