Satpol PP Kabupaten Pemalang Operasi Kendaraan Dinas Yang Nunggak Pajak

Satpol PP Kabupaten Pemalang Operasi Kendaraan Dinas Yang Nunggak Pajak

OPERASI - Satpol PP Pemalang melakukan operasi untuk mengingatkan kendaraan dinas agar taat pajak.-M. RIDWAN/RADAR PEMALANG -

PEMALANG, DISWAYJOGJA - Mendapatkan laporan banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak, Satpol PP Pemalang bergerak mengadakan operasi di sekitar kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, terutama di Pendapa Kabupaten, Selasa, 25 Juni 2024.

Operasi tersebut dilakukan untuk mengecek dan mengingatkan para ASN dan OPD agar membayar pajak kendaraan. Selain itu, juga menyidak beberapa ASN yang memiliki kendaraan pribadi tapi belum melakukan perpanjangan pajak.

BACA JUGA:Libur Idul Adha, Arus Kendaraan di Pintu Masuk Brebes Selatan Padat

Kepala Satpol PP Pemalang Achmad Hidayat mengungkapkan, pemeriksaan kendaraan yang dilakukan OPD itu khusus kepada para ASN. Hal ini dilakukan agar seluruh pegawai pemerintahan di Pemkab Pemalang dapat memberikan contoh kepada masyarakat, untuk taat membayar pajak kendaraan.

“Kalau ASN kita sudah tertib dan taat bisa menjadi contoh untuk masyarakat," jelas Hidayat.

Kedepannya, pihaknya mengagendakan akan menyisir semua OPD yang ada di Pemkab Pemalang. ”Ini dilakukan agar tidak ada lagi laporan masyarakat tentang kendaraan dinas yang menunggak membayar pajak kendaraan,” terangnya.

Bupati Pemalang Mansur Hidayat telah memerintahkan dan mengingatkan kepada seluruh OPD agar menilik surat kendaraan (STNK) milik dinas mengetahui pajaknya sudah dibayar atau belum. Dengan demikian, laporan penunggakan pajak dari masyarakat tidak terjadi lagi.

BACA JUGA:Volume Kendaraan di Jalingkut Brebes Makin Padat, Pelebaran Ruas Jalan Sudah Mendesak

“Sudah saya ingatkan semua OPD cek tanggal masa aktif dari nomor kendaraan dan jika sudah dekat atau ada yang terlambat bisa diperpanjang,” jelasnya.

Bupati tidak ingin ada lagi laporan atau temuan tentang kendaraan dinas, kendaraan pelat merah yang belum membayar pajak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: