Mulai Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro Akan Dikenakan Sanksi Yustisi

Mulai Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro Akan Dikenakan Sanksi Yustisi

Merokok sembarangan di Kawasan Malioboro akan diberi sanksi-jogjapolitan.harianjogja.com-

JOGJA, diswayjogja.id - Satpol PP Kota Jogja berupaya untuk menguatkan kawasan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).

Aturan KTR resmi diberlakukan pada 2017 dan tertuang pada Perda Kota Jogja No.2/2017 tentang kawasan tanpa rokok.

Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan sejak 2017, Satpol PP masih mengedepankan upaya edukasi dan sosialisasi.

Namun, penegakan lebih tegas berupaya yustisi akan mulai dilakukan pada 2025. Apalagi, sepanjang tahun 2024 setidaknya ada 4.000-an pelanggar KTR.

BACA JUGA : Lokasi Baru Sudah Siap, Ratusan PKL Teras Malioboro 2 Mulai Pindah Barang Dagangan ke Ketandan

BACA JUGA : 605 Pedagang Teras Malioboro 2 Pindah ke Ketandan, Lokasi Lama Bakal Ditutup

“Paling banyak pelanggaran dilakukan oleh wisatawan. Sekitar lima persen di antarannya dilakukan oleh pelaku usaha jasa pariwisata Malioboro seperti kusir andong, pengendara becak, hingga pemilik toko,” katanya, Jumat (10/1/2025).

Hidayat mengatakan upaya tindak lanjut yang dilakukan masih sebatas teguran lisan. “Kami untuk konsen KTR banyak melakukan edukasi pembinaan dan penghalauan. Selama kami melakukan pembinaan tidak ada yang komplain, menentang dan sebagainya. Tetap mereka patuh, dimatikan, dan dibuang ke tempat sampah,” ujar Hidayat.

Dia mengatakan kerap mendapat pertanyaan mengapa tak ada tanda larangan terpasang di Jalan Malioboro. 

Dia menambahkan, plang atau papan larangan tak bisa dipasang sembarangan di Malioboro mengingat statusnya yang merupakan kawasan sumbu filosofi. Edukasi dilakukan dengan memanfaatkan sosial media dan menururnya upaya ini jauh lebih efektif.

BACA JUGA : Penataan Malioboro Dinilai Perlu Mencontoh Singapura dan Malaysia

BACA JUGA : 1.041 Pedagang Malioboro Tuntut Pemda DIY Libatkan Mereka Soal Proses Relokasi Lapak

“Kalau papan imbauan di Malioboro memang praktis jarang sekali. Tuntutan masyarajat juga sebenarnya kok tidak ada larangannya. Kami memang dibatasi untuk memasang itu karena itu sumbu filosofi,” imbuhnya.

Sanksi Pelanggar

Hidayat menuturkan edukasi dan sosialisasi terkait KTR dirasa sudah cukup dilakukan sejak 2017 lalu. Mulai 2025 ini saatnya Satpol PP mulai menerapkan sanksi yustisi kepada pelanggar KTR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com