Ciptakan Kenyamanan Lingkungan, Satpol PP Intensifkan Pengawasan Pondokan di Kota Yogyakarta

Ciptakan Kenyamanan Lingkungan, Satpol PP Intensifkan Pengawasan Pondokan di Kota Yogyakarta

Satpol PP intensifkan pengawasan pondokan di Kota Yogyakarta-warta.jogjakota.go.id-

JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus mengingatkan seluruh penyelenggara pondokan atau kos untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban dalam memiliki izin dan memenuhi standar kelengkapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Di mana setiap pondokan di Kota Yogyakarta wajib memiliki papan nama pondokan yang jelas dan perizinan usaha.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengatakan, Satpol PP terus melakukan penertiban pondokan yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Yogyakarta.

“Ada beberapa warga mengungkapkan ketidaknyamanan akibat pondokan yang tidak memiliki papan nama yang mencantumkan informasi, seperti NIB. Sehingga, kami menghimbau agar pemilik pondokan memiliki papan nama dan sudah berizin sesuai dengan ketentuan pemerintah,” jelas Ahmad Hidayat saat diwawancarai pada hari Selasa (7/1/2025).

BACA JUGA : Jaga Keamanan Lalu Lintas, Satpol PP Yogyakarta Gelar Operasi Jogo Nataru Menjelang Momen Libur Akhir Tahun

BACA JUGA : Serangan Monyet Ekor Panjang, DKPP Bantul segera Koordinasi dengan Satpol PP

Dengan demikian, pihaknya berharap pondokan berkewajiban memiliki papan nama usaha yang jelas agar mudah terlihat dan memudahkan masyarakat maupun pengantar online menemukan lokasi pondokannya.

Selain itu, Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah melakukan sidak dan pemanggilan terhadap sejumlah pondokan yang melanggar aturan, seperti yang terjadi di wilayah Danurejan.

Di mana ada dua pondokan dikenakan denda melalui sidang Tipiring. Denda yang diberikan mencapai Rp 3 juta untuk pondokan dengan 28 kamar dan Rp 2,5 juta untuk pondokan dengan 8 kamar yang terisi. Denda ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai dengan perda pemerintah.

Pihaknya juga menekankan agar pondokan tidak menyelenggarakan kos-kosan campur atau berlawanan jenis dalam satu bangunan yang sama.

BACA JUGA : Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Amankan 382 Ribu Batang

BACA JUGA : Satpol PP Bantul Pastikan Tetap Gelar OTT Sampah di Sejumlah Lokasi Meski Libur Natal dan Tahun Baru

Hal ini sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. “Hal ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta mengurangi potensi kerawanan sosial,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan keberhasilan dalam menjaga ketertiban lingkungan dan ketertiban bangunan tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id