Lima Bulan, 1.651 Istri di Kabupaten Brebes Resmi Menjanda

Lima Bulan, 1.651 Istri di Kabupaten Brebes Resmi Menjanda

ANTRE - Ratusan pemohon menunggu antrean mengambil akta cerai di loket pelayanan terpadu satu pintu Kantor PA Brebes.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Sepanjang Januari hingga Mei 2024, sebanyak 1 651 istri di Kabupaten Brebes resmi menyandang predikat janda. Hal itu, terungkap berdasarkan putusan sidang Pengadilan Agama kota bawang dalam lima bulan kemarin. Bahkan, dari total jumlah janda tersebut masih didominasi kasus cerai gugat.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Brebes Udin Najmudin melalui Panitera Jamali kepada Radar Tegal menjelaskan, dari total perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama mencapai 2.003 kasus. Rinciannya, 407 kasus cerai talak meliputi Januari 104 kasus, Februari 72 kasus, Maret 65 kasus, April 63 kasus dan Mei 103 kasus. Sedangkan, perkara cerai gugat mencapai 1.596 kasus meliputi Januari 363, Februari 269, Maret 189, April 362, Mei 413.

BACA JUGA:Wow, 4.433 Perempuan di Brebes Resmi Jadi Janda Baru

"Untuk sidang perkara cerai yang sudah diputus (inkrah-red), totalnya mencapai 1.651 putusan. Meliputi, 315 putusan cerai talak dan 1.336 putusan cerai gugat," ungkapnya , Selasa, 4 Juni 2024  sore.

Perkara cerai talak yang sudah diputus inkrah, lanjut Jamali, meliputi Bulan Januari 78 putusan, Februari 59, Maret 70, April 29 dan Mei 79 putusan. Kemudian, putusan cerai gugat Januari 312, Februari 246, Maret 248, April 162, Mei 368 putusan. Menurutnya, faktor ekonomi masih mendominasi ribuan kasus cerai gugat yang diajukan pihak istri. Sebab, banyak suami sebagai pihak tergugat tidak melaksanakan tanggung jawabnya memberikan nafkah kepada istri.

"Faktor perceraian lainnya, seperti perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Disusul, alasan meninggalkan salah satu pihak, kemudian KDRT, terlibat kasus pidana hingga mabuk dan berjudi jadi alasan perceraian," terangnya.

Jamali menuturkan, sebagai upaya mengurangi pengajuan perkara perceraian dibutuhkan kolaborasi lintas sektoral. Khususnya, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan yang menjadi garda terdepan. Tugasnya, membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia.

"Tujuannya, meningkatkan mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam. Serta, mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spiritual," tandasnya.

BACA JUGA:Janda Lumpuh Asal Brebes Akhirnya Jalani Pengobatan di RSUD dr Margono Purwokerto

Jamali menambahkan, selain perkara perceraian yang terus bertambah dispensasi kawin juga perlu digaris bawahi. Sebab, mengacu UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Isinya, batas minimal usia mempelai pengantin baik pria maupun wanita yakni 19 tahun dan sudah mulai berlaku sejak 6 Agustus 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: